Breaking News:

Pemilu 2019

Telat 20 Menit, KPU Tolak Lakukan Verifikasi Data Bacaleg Partai Bulan Bintang di 21 Dapil

Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umumm (KPU).

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah dulu bersengketa lantaran tak lolos uji verifikasi partai Pemilu, kali ini partai besutan Yusril Ihza Mahendra bermasalah dalam pendafaran bakal calon legislatif di 21 daerah pemilihan (dapil).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter Partai Bulan Bintang @PNN2019 yang diunggah pada Kamis (26/7/2018).

PBB menyatakan permasalahan tersebut lantaran partainya dianggap terlambat 20 menit menyerahkan data hard copy bakal calon legislatif.

Diketahui, batas akhirnya adalah 17 Juli 2019 pukul 24.00 WIB.

Sementara PBB menyerahkan pada 18 Juli pukul 00.20 WIB.

Video Penampakan Sel Mewah Lutfi Hasan di Lapas Sukamiskin, Ada Ruang Kerja Pribadi

PBB menyebut jika KPU sengaja membuat aturan yang berbelit-belit tanpa peduli sistem IT bermasalah sedari awal.

Berikut pernyataan PBB yang mengutip keterangan tertulis dari sang Ketua Umum, Yusril Ihza.

"1. Partai Bulan Bintang Kembali Bersengketa Dengan KPU Oleh: Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra Jakarta 26 Juli 2018.

Guntur Romli Tanggapi Pertemuan SBY dengan Sejumlah Elite Parpol: Yang Diomongin Tetap Jokowi

2. Untuk kedua proses dalam Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU.

3. Sengketa kali ini terkait dengan dikeluarkannya laporan hasil dari DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang melakukan mendaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.

4. Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI.

Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena data dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.

5. Web KPU selalu naik dan turun, Proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat.

KPU minta agar cetak dan cetak hard drive sebelum jam 24.00 WIB tanggal 17 Juli 2018.

6. Karena kesulitan teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yaitu jam 24.20, kompilasi hari sudah mulai tanggal 18 Juli 2018.

7. Keterlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam KPU Sipol.

8. padahal, jika hardcopy itu sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, pemisahan itu tidak akan terjadi.

9. KPU suka sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau peduli bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.

10. Keterlambatan 20 menit menyerahkan hard copy, sementara soft copynya sudah lengkap semua, menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu, sebaliknya Ketua Umm PBB Yusril Ihza Mahendra adalah tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi.

SBY Ungkap Hubungannya dengan Jokowi-Megawati hingga Ingatkan Romahurmuziy untuk Jaga Bicara

11. Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak.

Hal itu samasekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka.

12. Yusril menambahkan dari berbagai informasi yg didapat, beberapa partai sama2 masalah masalah mendaftar di KPU.

Ada tulisan yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu pihak yang sama2 mendaftar ke KPU.

13. Tapi ada masalah yang terpublikasi ke publik.

“Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak & langsung dipublikasi ke publik oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tdk tahu ”kata Yusril.

14. Hari ini, 26/7/18, berkas PBB sudah selesai didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu keluar mediasi.

Jika mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan.

Jika tak puas dg putusan Bawaslu, PBB bisa membawa ke masalah Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara.

15. "Saya pribadi ingin tidak berkah terus melawan KPU. Saya ingin mengisi masalah ini." Komisioner KPU ini selalu arogan ”.

16. Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh2, maka dalam politik dan birokrasi rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB).

17. Mereka ini sangat menikmati kekuatan dan selalu mempersulit orang lain. Saya kira seperti ini penyakit jiwa yang perlu dipermasalahkan ”kata Yusril mengakhiri keterangannya," tulis PBB.

Sel Setnov dan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Sempit dan Kumuh, Najwa Shihab Ungkap Hal Berbeda

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
GroboganJawa TengahYouTubePartai Bulan BintangYusril Ihza MahendraKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved