Breaking News:

Pilpres 2019

Sindir Ada yang Mau Jadi Wapres 3 Kali, Rizal Ramli: Apakah Hanya untuk Proteksi Gurita Bisnis?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS
Rizal Ramli 

Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan demikian, JK yang sudah dua kali menjadi wapres, namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

SBY-Prabowo Bertemu, Rustam Ibrahim: Apakah PKS Masih Mau Jadi Pelengkap?

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Perindo memang sengaja mengajukan uji materi ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi.

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi, kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," kata Rofiq, di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Sebab, Perindo menginginkan koalisi partai pendukung Jokowi bisa tetap solid alias tidak ada yang kecewa apabila harus mengambil dari salah satu partai politik.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," imbuhnya.

Rofiq optimistis uji materi yang didaftarkan Perindo bisa diputus MK sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

"Sangat optimis dikabulkan, karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," ujarnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Nadirsyah Hosen: Usaha SBY Membahayakan Nasib Karier AHY, Kasihan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizal RamliMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved