Pilpres 2019
Sindir Ada yang Mau Jadi Wapres 3 Kali, Rizal Ramli: Apakah Hanya untuk Proteksi Gurita Bisnis?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RamliRizal yang diungah pada Rabu (25/7/2018).
Rizal Ramli menanyakan 'apakah hal ini dilakukan hanya untuk memproteksi gurita bisnis?'
Lebih lanjut, ia pun membahas mengenai adanya perdagangan kekuasaan.
• Najwa Shihab Menemukan Alat Olahraga di Sel Lutfi Hasan hingga Barang Mewah di Ruangan OC Kaligis
"Ada yg ngotot mau jadi Wapress 3x. Ndak peduli, itu khianati amanah reformasi, buka Pandora Box 'Political Decay'.
Pekerjaan ekonomi payah karena sibuk proyek.
Jadi bertanya2: apakah ini hanya sekedar utk bisa proteksi gurita bisnis, atau 'survival' bisnis.
'Dagang kekuasaan itu memang enak dan gurih'. 2004 belum masuk daftar 100 orang terkaya Indonesia.
Hari ini masuk 52 orang terkaya Indonesia, apalagi klo bukan dagang kekuatan.
Belum kroni2nya .. Hakim2 Mahkamah Konstitusi tolong selaraskam akal budi dan hati Nurani," tulisnya.
• Tanggapi Omongan Susi Pudjiastuti, Fadli Zon: Apa Sudah Tahu Nelayan Hidup Susah?

• 3 Orang dari Suku Mausu Ane di Maluku Meninggal Dunia Akibat Bencana Kelaparan
"Bang Yusuf Kala @yusufkala, maaf Abang sudah offsett, sudah too much Saya sangat hormati Kakak Mufidah Kala Jangan terlalu mendengarkan Sofyan Wanandi, hopeng Abang yg justru mencelakakan Abang. Abang wes wareg .. weslah."

Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.
Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan.
Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."