Breaking News:

Pilpres 2019

Andi Arief Sebut Adanya Kendala jika Anies Baswedan atau Sandiaga Uno Maju Pilpres 2019

Ia kemudian menyebutkan kendala tersebut tidak akan ditemui jika partai mengusung Parabowo-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo-Aher.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan ada kendala yang dihadapi jika Anies Baswedan atau Sandiaga Uno dicapreskan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter @AndiArief_ yang diunggah pada Selasa (24/7/2018).

Andi Arief mengatakan kendala tersebut ialah izin dari presiden.

Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Kondisi Sel Setya Novanto hingga Nazaruddin di Lapas Sukamiskin

"Pada Tahun 2014 tepatnya 13 Mei Jokowi ajukan izin nyapres ke Presiden SBY.

Pada hari itu juga secara lisan SBY memberi izin, Secara tertulis dikeluarkan 14 Mei.

Jika ada Gub/Wagub yang izin nyapres Presiden Jokowi wajib tiru SBY.

Soal izin Presiden akan jadi kendala bagi Anies atau Sandi Uno jika dicapreskan.

Karena bisa saja pencapresannya (jika ada) diputuskan last minute 10 Agustus 2018.

Presiden Jokowi mudah2an tak persulit izin.

Kalau capres/cawapres Prabowo/AHY atau Prabowo/Aher tidak akan ada kendala izin Presiden.

Tapi andai Anies/AHY atau Sandi Uno/AHY bisa saja bermasalah soal izin karena sangat mungkin diputuskan 10 Agustus 2018," tulisnya.

Jokowi Bertemu 6 Ketum Parpol, Indra J Piliang: Koalisi yang Solid Bakal Hadang Oposisi Tak Berkamus

Postingan Andi Arief
Postingan Andi Arief (Capture/Twitter)

Dikutip dari laman setkab, peraturan kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres termuat dalam Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, 16 Juli 2018.

Diketahui pasal tersebut berisi:

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden"

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Sandiaga UnoAnies BaswedanAndi Arief
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved