Breaking News:

4 Uang Kertas Kadaluarsa yang Harus Anda Tukarkan Segera!

Tahun ini ada empat jenis uang kertas yang dinyatakan tidak berlaku lagi pada akhir tahun 2018.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOLASE/IST
Ilustrasi uang 

Pecahan Rp 50.000

Pecahan Rp 50.000
Pecahan Rp 50.000 (IST)

Pecahan Rp 20.000

Pecahan Rp 20.000
Pecahan Rp 20.000 (IST)

Pecahan Rp 10.000

Pecahan Rp 10.000
Pecahan Rp 10.000 (IST)

Ketentuan penukaran uang kadaluarsa

Keempat uang kadaluarsa yang telah dicabut tersebut harus Anda tukarkan di kantor Bank Indonesia.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal pada uang tersebut kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut.

Catatan lain, penggantian ini diberikan sepanjang Bank Indonesia masih dapat mengenali keaslian uang tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004.

Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Cara penukaran dan lokasi penukaran uang kadaluarsa, baca lengkapnya di blog HaloMoney.co.id.

Anda memiliki uang kadaluarsa yang mana?

Berapapun nilainya, yang penting segera Anda tukarkan agar uangmu masih bisa diganti sehingga bisa digunakan untuk bertransaksi.

Selalu gunakan situs HaloMoney untuk membandingkan dan mengajukan pinjaman tanpa agunan dan kartu kredit dari berbagai bank. (*)

Tags:
UangTribunWow.comHalomoney.co.idHaloMoney
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved