Pernikahan di Bawah Umur, Pengakuan ZA dan IR hingga Bahaya Pernikahan Dini
Viral, sepasang remaja yang masih sangat belia, ZA (14) dan IR (15), menggelar akad nikah siri dan resepsi perkawinan, di Kalimantan Selatan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Penghulu kampung yang menikahkan kedua bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, keluarga dari kedua pihak tampak menerima keputusan tersebut. Namun, dia tidak tahu apa langkah yang akan diambil keduanya ke depannya.
Ahmad mengatakan, pernikahan itu bisa saja disahkan kembali jika menempuh proses hukum di Pengadilan Agama.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.
Sementara itu, Sainah, ibu dari mempelai pria, sempat mengatakan bahwa keluarga akan maju ke pengadilan agama untuk mendapatkan pengakuan terhadap pernikahan kedua anak mereka.
"Saya akan menempuh jalur pengadilan agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari Pemda Tapin supaya jelas statusnya," ungkap Sainah, Sabtu (14/7/2018).
Namun, rencana maju ke Pengadilan Agama kemudian dibatalkan.
• Jadi Pembawa Obor di Yogyakarta, Perancang Busana Jenahara Nasution Merasa Gemas
Bahaya pernikahan dini
Menurut penelitian dari UNICEF, seperti yang TribunWow lansir dari Intisari.grid.id, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini, yaitu:
1. Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun.
2. 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah.
3. Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri.
4. Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.
5. Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.
6. Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.
Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.
Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)