Soal Divestasi Saham Freeport, Fahri Hamzah: Saya Lihat Semuanya Kok Berpikir seperti Pedagang
Wakil DPR RI, Fahri Hamzah meminta agar Joko Widodo (Jokowi) bersikap seperti presiden, bukan sebagai pemilik perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkaji ulang soal divestasi 51 persen saham Freeport yang ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitternya.
Ia mengkritik kebijakan pemerintah terkait kesepakatan divestasi saham Freeport.
Fahri juga membandingkan divestasi Freeport dengan divestasi Newmont yang saat itu terpaksa dijual kembali ke perusahaan asing.
Menurutnya, kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya akan menguntungkan kaum kapitalis.
Berikut kicauan Fahri Hamzah yang ia tulis di akun Twitternya:
"1. Pertanyaan penting adalah apakah kesepakatan Pemerintah RI via Inalum mendapat saham PTFI 51% adalah prestasi ? Mari menyimak demi kecerdasan menjaga harta rakyat Indonesia.
2. Jawabannya bukan, tak ada perestasi karena saham tersebut harus beli. itu mekanisme pasar biasa. Negara berdaulat tidak selayaknya meletakkan diri serendah itu. Membungkuk serendah perseroan. Ini memalukan.
3. Ingatlah kasus divestasi Newmont, utang membuat daerah tak dapat apa apa dan akhirnya harus dijual lagi, dan sekarang akan dibeli lagi oleh perusahaan asing pasca IPO, dmn kedaulatan divestasi? Kita baru tahu kita ditipu
4. Kesepakatan dgn PTFI membuat FU untung 2 hal scara langsung: 1. bisa eksport konsentrat, 2. dapat jaminan perpanjangan operasi dan tak perlu bayar kerugian negara . Semua ini keuntungan seketika kaum kapitalis itu.
5. Padahal menurut UU Minerba, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika PTFI, kontrak karyanya diubah jadi IUP dan harus membangun smelter di Indonesia (khususnya papua). Sekarang bagaimana?
6. Perubahan rezim KK (Kontrak Karya) menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), bangun smelter, divestasi saham, perubahan besaran royalti dan luas wilayah penambangan adalah untuk mematuhi UU Minerba, bukan perpanjangan KK. Ini nego apa?
7. Pembahasan perpanjangan KK mustinya dilakukan oleh pemerintahan terpilih tahun 2019, atau 2 tahun sebelum KK berakhir. Apa yang diburu? Rakyat berhak tahu apakah ini ada hubungan dengan pemilu? Atau dukungan negara tertentu?
• Denada Ceritakan Kecemasannya saat Mengetahui Gejala Awal Penyakit sang Putri
8. Dan swmua itu harus dilakukan dengan disesuaikan dengan UU Minerba, swbab jika tidak bisa timbulkan kerugian negara. Silahkan KPK menyurih BPK mengaudit secara menyeluruh. kalau berani terbuka sekalian deh.
9. UU Minerba adalah bentuk fungsi pengaturan dalam hak menguasai negara. Kini pemerintah via negosiator sedang jalankan negosiasi. Tentu tak boleh bertentangan dengan kebijakan dan pengaturan Minerba sebab itu juga artinya bertentangan dengan UUD45.
10. Jangan lupa bahwa untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 maka Kebijakan yang tersurat dalam UU Minerba adalah mengkoreksi model kontrak karya. Jadi bukan sekedar ganti jadi IUP tetapi meletakkan negara sebagai penguasa SDA.