Pemilu 2019
Tsamara Amany Pertanyakan Sikap Parpol yang Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg
Tsamara Amany menanggapi sebuah pemberitaan soal wakil rakyat yang ingin maju dalam pemilihan legislatif 2019 meski pernah tersandung kasus korupsi.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi sebuah pemberitaan soal wakil rakyat yang ingin maju dalam pemilihan legislatif 2019 meski pernah tersandung kasus korupsi.
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada pemilihan legislatif 2019 nanti.
Taufik mengatakan, akan mendaftarkan diri di KPU DKI Jakarta pada 17 Juli 2018 nanti, atau pada saat hari terakhir pendaftaran.
"Nanti tanggal 17," ujar Taufik, di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
• Politisi Demokrat & Golkar Perang Tweet tentang Partai yang Paling Banyak Melakukan Politik Dinasti
Taufik menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri, sudah berubah.
"Sudah boleh lagi kan. Dari dulu juga begitu, yang lalu kan gitu juga," ujar Taufik.
Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
• Fifi Lety: Ahok Memilih Bebas Murni, Bukan Bersyarat
Terkait hal itu, Tsamara Amany memberikan tanggapannya melalui akun Twitter, @TsamaraDKI, Rabu (11/7/2018).
Politisi PSI itu menilai pentingnya partai politik untuk menyediakan wakil rakyat terbaik bagi publik dalam pemilu.
Dirinya mempertanyakan komitmen partai politik yang telah mengizinkan seorang wakil rakyat sudah pernah terlibat korupsi ikut dalam Pileg.
"Penting sekali bagi partai politik untuk menyediakan wakil rakyat terbaik bagi publik dalam Pemilu. Kalau sudah pernah terlibat korupsi, mengapa masih diberi izin mencalonkan? Di mana komitmen partai ini?" cuit Tsamara.
Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada 2 Juli 2018 lalu mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)