Reaksi Tommy Soeharto saat Kasus Pembunuhan yang Pernah Menjeratnya Diungkit Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab mengunjungi kediaman keluarga Cendana untuk melakukan wawancara program Mata Najwa.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab mengunjungi kediaman keluarga Cendana untuk melakukan wawancara program Mata Najwa.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun YouTube @NajwaShihab yang berjudul "Mata Najwa Part 1 - Siapa Rindu Soeharto: Tommy Soeharto & Kasus Pembunuhan."
Diketahui, saat ini Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto yang memutuskan untuk terjun di dunia politik juga turut ambil bagian dalam Pemilu 2019 melalui Partai Berkarya.
Najwa kemudian menyinggung mengenai kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu Presiden Soeharto tersebut.
Tommy Soeharto pernah mendekam di balik jeruji besi penjara karena terbukti menjadi dalang pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita.
Akibat tindakan tersebut, Tommy divonis penjara 15 tahun oleh hakim pada 2002 silam.
"Saya mau tanya soal kasus pembunuhan mas Tommy, embel-embel narapidana pembunuhan, itu sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan itu Mas," tanya Najwa.
Menjawab pertanyaan Najwa, Tommy Soeharto mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena dirinya kini sudah selesai menjalani vonis dan menjadi rakyat biasa.
"Saya kira tidak (embel-embel napi pembunuhan), karena itu memang sudah dijalankan secara hukum, dan secara hukum juga sudah bebas, dan MK sudah memutuskan yang sudah bebas vonis dianggap masyarakat biasa lagi," kata Tommy.
"Nah kalau ada masyarakat yang mengkait-kaitkan dengan itu ya boleh-boleh saja, itu hak mereka," sambung Tommy.
Tommy kemudian menceritakan jika saat persidangan digelar, tidak ada satupun saksi yang memberatkannya.
"Tapi juga kalau melihat kasus hukumnya sendiri selama persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan saya, yang menyatakan saya pelakunya, atau bahkan master mind-nya," kata Tommy.
Najwa lantas menanyakan soal masa hukuman yang turun menjadi 10 tahun, dan menjadi penjara 6 tahun.
"Walaupun vonisnya kemudian 15 tahun? Kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.
Menanggapi hal itu, Tommy lantas memberikan penjelasan.
"Harusnya yang namanya PK (peninjauan kembali) itu hanya diterima atau ditolak, tapi ini enggak, diterima tapi cuma sebagian, ini kan putusan yang dipertanyakan," ungkap Tommy.
Najwa kemudian menanyakan pelajaran apa yang diambil Tommy dari masa-masa mendekam di dalam penjara.
Mengenai hal itu, Tommy mengaku jika dirinya lebih bisa mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Saya bisa mendekatkan diri kepada Tuhan, saya lebih konsolidasi ke pesan-pesan saya, karena hak berbisnis saya tidak dihilangkan, jadi saya bisa mengembangkan usaha-usaha saya dari dalam.
Kemudian saya menjalankan kehidupan saya sehari-hari dengan hal yang rutin," ungkap Tommy.
Tommy juga mengaku saat itu mendiang ayahnya hanya perpesan kepada dirinya untuk sabar.
"Sing sabar (yang sabar)" katanya.
"Setelah keluar, apakah kemudian memang ada pesan-pesan untuk meneruskan apa yang pernah dilakukan Pak Harto dari sampai kemudian Mas Tommy membentuk Partai Berkarya?" tanya Najwa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tommy menyatakan jika ayahnya secara eksplisit tidak berpesan seperti itu.
Tommy mengaku membentuk Partai Berkarya sebagai bentuk kepeduliannya kepada rakyat.
Ia juga mengatakan apabila rakyat tidak mau menerima dirinya tidak masalah, karena yang penting pihaknya sudah berusaha.
Diketahui, pada Oktober tahun 2000 Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita memvonis Tommy 18 bulan penjara atas kasus Ruislag Goro.
Grasi yang diajukan pun ditolak dan Tommy menjadi buron dengan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat Tommy masih menjadi buron, Hakim Agung Syaifuddin tewas tertembak pada Juli 2001.
Tommy kemudian akhirnya menyerahkan diri.
Pada Juli 2002, Tommy divonis 15 tahun penjara, setelah mengajukan peninjauan kembali dikabulkan sebagian, hukuman terhadap Tommy pun menjadi berkurang.
Simak selengkapnya dalam video dibawah ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)