Breaking News:

Fahri Hamzah: Di Rezim Ini Untung Ada UU Desa Peninggalan SBY, Kalau Enggak Rakyat Sudah Berontak

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut jika peninggalan Undang-undang desa di Era Presiden Susilo Bambang YUdhoyono (SBY) membantu Presiden Jokowi.

Penulis: Woro Seto
Editor: Claudia Noventa
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Fahri Hamzah dan SBY 

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Di samping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,” Firmanzah di Jakarta, Senin (10/3/2014), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Firmanzah menambahkan, dalam rapat kabinet terbatas pada Kamis pekan lalu, Presiden SBY telah menginstruksikan jajaran Kementerian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan UU Desa.

Langkah-langkah konkret yang dimaksud, lanjut Firmanzah, antara lain penyusunan peraturan turunan UU sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan UU sesuai amanat di dalamnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.

Jokowi Sudah Putuskan Siapa Cawapresnya yang akan Dampingi Ia Maju pada Pilpres 2019

“UU Desa dengan 122 pasal ini merupakan bentuk terobosan baru tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil, yakni Desa. Ini melengkapi UU otonomi daerah yang lebih dulu diundangkan serta memberi ruang bagi tata kelola kepemerintahan di tingkat daerah,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang dilansir dari Kompas.com.

Dalam UU Desa disebutkan, pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 26 Ayat 1).

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan setiap bulannya, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan (Pasal 26 Ayat 3c).

Dalam Pasal 27 juga diatur tentang sumber pembiayaan Pemerintahan Desa, baik bersumber pada pendapatan asli desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Selain itu, desa juga mendapatkan bagian hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan restribusi daerah, serta mendapatkan alokasi paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Perang Cuitan dengan Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko: Jakarta Beres Itu karena Menterinya

Dalam UU ini juga dimungkinkan membentuk badan usaha milik desa (BUMD) guna mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, dan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat desa.

Terkait dengn pasal-pasal dalam UU Desa yang memuat alokasi baik dari APBN maupun APBD, menurut Firmanzah, dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya secara lebih teknis.

Selain itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menindaklanjuti kewenangan terkait peralihan status desa dan desa adat.(TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahDPR RISusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Joko WidodoTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved