Debat dengan Rambek soal Aturan Pencapresan, Najwa: Open Legal Policy atau Bukan Biar Dibahas MA
Mendengar ucapan Rambek, Najwa Shihab lantas mengatakan sudah tidak mau berdebat soal pasal 6.
Penulis: Woro Seto
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Terjadi perdebatan antara politisi Gerindra A Riza Patria dengan politisi PDIP Adian Napitulu saat membahas soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dilansir TribunWow.com dari akun Youtube Najwa Shihab, Rabu (4/7/2018), mulanya politikus Golkar Rambek Kamarul Zaman berorasi selama 90 detik.
Rambek Kamarul Zaman sepakat dengan adanya sistem presidential threshold.
Menurutnya, UUD 1945 telah mengatur ambang batas pencalonan presiden, dari jumlah 20 persen kursi DPR atau 25 persen akumulasi dukungan terhadap partai politik pada pasal 6 ayat 2.
Kemudian, ia menambahkan jika sistem presidential threshold memperkuat sistem presidensial.
Setelah itu giliran, A Riza Patria memberikan orasinya. Politikus asal Gerindra itu tidak sepakat dengan sistem presidential threshold.
• Sindir Kunjungan Kerja yang Dilakukan Sandiaga Uno, Guntur Romli: Sejak Awal Memang Mau Pelesiran
A Riza Patria mengatakan jika sistem presidential threshold telah menodai hati rakyat dan merupakan arogansi kekuasan.
Ia juga menambahkan agar rakyat yang memilih sendiri presiden, bukan partai politik.
Setelah itu, Najwa Shihab melemparkan pertanyaan soal presidential threshold yang bisa menguatkan sistem presidensial.
Feri Amsari selaku pemohon uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden membeberkan pendapatnya.
Feri menjelaskan soal pasal 6 beserta penjabarannya, setelah itu, Feri mengatakan jika seharusnya rakyat bisa memilih presiden sesuai keinginan mereka bukan diwadahi oleh partai politik.
"Jika ada seseorang yang bisa meyakinkan hati rakyat, maka dia terpilih menjadi presiden. Maka biarkanlah rakyat yang memilih sendiri presiden tersebut bukan partai," ujar Feri.
• Guntur Romli Sindir Imbauan Sandiaga Uno Terkait Maraknya Jambret
Setelah itu, Rambek meminta waktu untuk menjelaskan soal pasal 6 UUD 1945.
Mendengar ucapan Rambek, Najwa Shihab lantas mengatakan sudah tidak mau berdebat soal pasal 6.
"Pak Rambek, saya sudah tidak mau mendengar lagi pasal 6A, karena menurut saya itu open legal policy atau yang lain, policy, biarkan itu dibahas di MA nanti." ujar Najwa Shihab.
Lantaran Rambek mendesak, Najwa Shihab memberikan waktu 30 detik.
Menurut Rambek, Undang-undang dasar itu bukan open legal policy, pasal 6 ayat 2 adalah pasal yang utuh, sementara open legal policy adalah pasal ambang batas pencalonan presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
(TribunWow.com/Woro Seto)