Breaking News:

Fahri Hamzah: Tugas Presiden Itu Bukan Membagi Akte atau Gunting Pita

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali melontarkan kritikan kepada Presiden RI.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali melontarkan kritikan kepada Presiden RI.

Sindirian tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya, @FahriHamzah, Rabu (3/7/2018).

Fahri menganggap kritikan yang ia berikan kepada presiden merupakan kata-kata yang sebetulnya bagus jika disampaikan langsung.

Namun karena di samping presiden ada juga orang-orang tidak sepaham, maka menurut Fahri tidak masalah jika kritik tersebut disampaikan secara terbuka.

Sentil Jokowi, Fahri Hamzah: Ratusan Rakyat hilang, Ribuan Mata Sembab Memohon Tindakan

"Kalau saya kritik pak presiden itu adalah kata2 yang sebetulnya bagus disampaikan langsung. Tapi di samping presiden juga orang2 pada Gak NyamBung. Maka tidak masalah kita sampaikan terbuka. Toh ini kritik kepada lembaga kepresidenan. Pak @jokowi kebetulan ada di dalamnya," tulis Fahri Hamzah.

Menurutnya, tugas presiden bukanlah pimpinan proyek (pimpro) maupun mandor proyek.

Bukan pula bagi akte atau gunting pita, maupun terlihat pakai rompi dan helm keselamatan.

Serta, tugas presiden bukan proyek pengadaan tol, airport, jalan, maupun pelabuhan.

"Gini loh, tugas presiden itu bukan Pinpro atau mandor proyek. Tugas presiden itu bukan bagi akte atau gunting pita. Kinerja presiden itu bukan saat di kelihatan pakai rompi dan helm keselamatan. Tugas presiden itu bukan proyek pengadaan tol, airport, jalan atau pelabuhan," tambah Fahri.

Fahri Hamzah Meminta Jokowi Telepon Putin untuk Mencari Ratusan Korban yang Hilang

Fahri mengatakan, presiden tidak seperti lembaga negara lain yang sempit.

Karena sangat luas, keberadaannya tidak bisa diatur dalam undang-undang (UU).

Pernah dicoba dalam UU yang mengatur presiden namun selalu gagal karena kewenangan dan kedudukannya luas sekali.

"Presiden dan lembaga kepresidenan itu luas sekali. Dia tidak seperti lembaga negara lain yang sempit. Saking luasnya, keberadaannya tidak bisa diatur dalam UU. Pernah berkali dicoba, selalu gagal mengatur presiden dalam UU, kewenangannya dan kedudukannya luas sekali," tweet Fahri.

Wakil ketua DPR RI ini menambahkan karena kewenangan dan kedudukannya yang sangat luas, itulah sebabnya dalam UUD 1945 tidak ada pendelegasian pembentukan kedudukan dan kewenangan presiden dalam UU.

Sebab, kedudukan presiden ada di dalam hampir semua UU yang mengatur kelembagaan negara lainnya.

"Saking luasnya, Itulah sebabnya dalam UUD1945 tidak ada pendelegasian pembentukan kedudukan dan kewenangan presiden dalam UU sebab kedudukan presiden ada dalam hampir semua UU yang mengatur kelembagaan negara lainnya," tambah Fahri.

Mengaku Bersyukur Tik Tok Diblokir, Hilmi Firdausi: Ayo Kreatif dan Berprestasi, Jangan Jadi Alay!

(Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPresiden Joko Widodo (Jokowi)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved