Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, turut menanggapi penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter, @TeddyGusnaidi, yang diunggah pada Selasa (4/7/2018).
Diketahui, salah satu pasal yang menjadi polemik dan sorotan adalah pasal 7 ayat 1 huruf H yang menyebut jika bekas koruptor tak boleh nyaleg di Pileg 2019 nanti.
'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Teddy Gusnaidi pun mengatakan jika aturan tersebut berbahaya dan sia-sia lantaran bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
• Dewan Pakar PKPI Sebut Larangan Mantan Koruptor Nyaleg yang Dibuat KPU Berbahaya dan Sia-sia
Menurutnya, KPU bahkan bisa dikenai sanksi atas hal tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan cara bagi para mantan koruptor yang ingin nyaleg agar tetap bisa mendaftar dan ikut kontestasi Pileg 2019.
Berikut pernyataan lengkap Teddy Gusnaidi mengenai hal tersebut.
"1. Saya mengatakan KPU Offside mengeluarkan PKPU larangan mantan Koruptor tidak boleh jadi caleg, itu bukan apa-apa, ini murni soal aturan hukum, bukan soal keinginan atau like dislike. Saya jelaskan ya..
@KPU_ID @bawaslu_RI.
2. KPU telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU.
Tidak seharusnya KPU RI membuat PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta Pemilu yang melampaui teks pasal dalam UU Pemilu. @KPU_ID.
• Uang Rp 30 Miliar Tenggelam Bersama KM Lestari Maju, Said Didu: Tak Penting, yang Terpenting Manusia
3. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU 20 tahun 2018 yang berbunyi: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Hal ini tidak tercantum dalam pasal di UU Pemilu, sehingga KPU melanggar UU Pemilu itu sendiri.
4. KPU RI boleh saja punya keinginan agar mantan terpidana korupsi tidak boleh menjadi caleg, tapi KPU harus sadar posisi, bahwa mereka tidak punya hak untuk legalkan keinginan itu, karena mereka bukan pembuat UU, mereka hanya pelaksana UU.
5. KPU RI dengan mantapnya walau sudah nyata2 membuat pasal baru diluar yang diperintahkan UU, "menantang" siapa yg tdk setuju dapat menguji PKPU ini ke MA.
Tentu saja itu bisa dilakukan, tapi KPU harus tahu bahwa ini bukan lagi soal tafsir, tapi sudah penambahan isi UU Pemilu.
6. Tapi bagi bakal calon yang pernah jadi terpidana korupsi masih bisa untuk menjadi caleg walaupun ada larangan di PKPU.
Bagaimana caranya? caranya mudah.
Bawaslu kini sudah bersikap, mereka sudah menyatakan tidak akan merujuk pada PKPU 20 tahun 2018 tapi merujuk ke UU Pemilu.
• Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
7. Artinya ketika nanti ada bakal caleg mantan terpidana korupsi dicoret oleh KPU, maka caleg itu langsung adukan ke Bawaslu pencoretan tersebut.
Dan dapat dipastikan bawaslu akan mengabulkan aduan itu karena Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu bukan PKPU.
8. Kalau sudah diputuskan Bawaslu bahwa bakal caleg itu boleh menjadi caleg, maka KPU WAJIB melaksanakan putusan Bawaslu.
Tidak boleh KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Karena di UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
9. Artinya pelarangan caleg mantan narapidana korupsi di PKPU yang dibuat oleh KPU tidak punya kekuatan hukum lagi dan sia-sia.
Karena memang pelarangan itu memang bertentangan dengan UU Pemilu.
10. Ingat di UU Pemilu bukan hanya mengatur sanksi terkait pelanggaran peserta pemilu saja tapi ada juga sanksi terhadap penyelenggara pemilu.
Jadi KPU RI siap-siap juga menghadapi sanksi atas apa yang mereka perbuat.
• Makan Nasi Kotak di Samping Prilly Latuconsina, Hotman Paris Banjir Pujian
11. Ingat juga, orang yang pernah jadi narapidana korupsi itu, tidak semua karena mereka melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi.
Ada juga karena tujuan baik, tapi salah secara administrasi dan aturan.
Uang bukan ke mereka tapi mereka bisa jadi terpidana kasus korupsi.
12. Lagian ini pasal diskriminasi, kenapa hanya mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi saja yang dilarang?
apa alasannya hanya itu saja? dan apa alasan KPU membolehkan jenis kejahatan lain menjadi caleg?
13. Saya pikir cukup jelas ya, ini bukan soal setuju tidak setuju ada larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg, ini soal langkah KPU yang membuat aturan melampaui UU pemilu dan melampaui kewenangan mereka.
Ini berbahaya. Terima kasih," tulis Teddy Gusnaidi.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)