Bahas Kebijakan BBM, Fadli Zon: Tak Ada Ucapan Pemerintah yang Bisa Dipegang
Fadli Zon turut menanggapi soal harga BBM yang kini mengalami kenaikan, seperti BBM non subsidi Pertamax.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
6) Dulu, ketika harga minyak anjlok, pemerintah menurunkan harga BBM.
Namun besarannya sgt kecil. Kini, giliran harga minyak naik, masyarakat dibiarkan menghadapi fluktuasi harga yg terus berubah tiap bulan. Ini kan tdk fair.
7) Sejak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, fungsi kontrol @DPR_RI atas kebijakan harga BBM jg sudah diamputasi oleh pemerintah.
8) @DPR_RI hanya dibutuhkan persetujuannya jika terkait penetapan harga Premium sj, sementara untuk penetapan harga BBM jenis lain semuanya kini diputuskan sepihak oleh pemerintah.
9) Khusus BBM non-subsidi, penetapan harganya bahkan langsung diserahkan ke Pertamina, seolah tak lagi diatur oleh pemerintah.
10) Coba baca Peraturan Menteri ESDM No. 34/2018, yg menyebutkan jika badan usaha, tak terkecuali Pertamina, kini tak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori umum, termasuk kenaikannya.
11) Badan usaha hanya perlu melaporkan harga itu kpd Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
Ini adlh bentuk lepasnya campur tangan pemerintah.
12) Padahal, merujuk kpd Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU/1/2003, yg membatalkan Pasal 28 UU No. 22/2001 ttg Minyak dan Gas Bumi, cukup jelas jika penetapan harga BBM tak boleh diserahkan pd mekanisme pasar.
• Korban Meninggal KM Lestari Maju Jadi 25 Orang, Termasuk Bendahara DPD Nasdem Kabupaten Selayar
13) Sbg komoditas strategis, harga BBM harus diatur oleh pemerintah.
Sehingga, membiarkan harga BBM diombang-ambingkan fluktuasi pasar tidaklah dibenarkan.
14) Menurut sy biang masalahnya adlh Perpres No. 191/2014 tadi. Sesudah Perpres itu lahir, seolah-olah yg disebut BBM hanya tinggal minyak tanah, premium dan solar saja.
15) Sementara Pertamax, Pertamax Turbo, Pertalite, Pertamina Dex, atau Dexlite, bukan lagi dianggap ‘BBM’. Persepsi itu tentu sj keliru.
16) Sy menilai, kebijakan pemerintah terkait BBM ini mmg tak ada polanya. Serabutan.
Dgn Perpres No. 191/2014, pemerintah sebenarnya ingin melepaskan harga BBM pada mekanisme pasar.
17) Itu sebabnya distribusi premium kemudian dibatasi dan dibuat langka, khususnya di Jawa, Madura dan Bali.