Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Teddy Gusnaidi: Terpidana Korupsi Masih Bisa Menjadi Caleg walau Ada Larangan di PKPU

Teddy Gusnaidi angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Politisi PKPI, Teddy Gusnaidi angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Sebelumnya, Teddy mengaku sempat mengatakan bahwa 'KPU offside'.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Teddy bukan karena rasa suka atau tidak suka, namun karena soal aturan hukum.

Menurut Teddy, KPU tidak seharusnya membuat PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu.

KPU dinilai telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Teddy melalui kicauan Twitternya, Selasa (3/7/2018).

"Saya mengatakan KPU Offside mengeluarkan PKPU larangan mantan Koruptor tidak boleh jadi caleg, itu bukan apa-apa, ini murni soal aturan hukum, bukan soal keinginan atau like dislike. Saya jelaskan ya," kicau Teddy.

"KPU telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU. Tidak seharusnya KPU RI membuat PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta Pemilu yang melampaui teks pasal dalam UU Pemilu," imbuhnya.

Teddy menambahkan, bakal calon yang pernah jadi terpidana korupsi masih bisa menjadi calon legislatif (caleg) walau ada larangan di PKPU.

Caranya adalah dengan mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Teddy, Bawaslu telah bersikap bahwa mereka tidak akan merujuk pada PKPU 20 tahun 2018, tapi merujuk pada UU Pemilu.

"Artinya ketika nanti ada bakal caleg mantan terpidana korupsi dicoret oleh KPU, maka caleg itu langsung adukan ke Bawaslu pencoretan tersebut. Dan dapat dipastikan bawaslu akan mengabulkan aduan itu karena Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu bukan PKPU," ungkap Teddy.

"Kalau sudah diputuskan Bawaslu bahwa bakal caleg itu boleh menjadi caleg, maka KPU WAJIB melaksanakan putusan Bawaslu. Tidak boleh KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Karena di UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu."

"Artinya pelarangan caleg mantan narapidana korupsi di PKPU yang dibuat oleh KPU tidak punya kekuatan hukum lagi dan sia-sia. Karena memang pelarangan itu memang bertentangan dengan UU Pemilu," imbuh Teddy.

Berikut ini kicauan lengkap Teddy.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilkada 2018Pilkada Serentak 2018Teddy GusnaidiKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved