Faizal Assegaf Tanggapi Cuitan Refly Harun soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor nyaleg.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Refly Harun menuliskan tanggapannya soal larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.
• Dolar Capai Rp 14.425, Sejumlah Ekonom Angkat Bicara
Refly sebenarnya tidak begitu mempersoalkan jika mantan koruptor dilarang nyaleg.
Akan tetapi, jika pelarangan tersebut tertuang dalam PKPU, maka menurutnya itu adalah hal yang keliru
Refly Harun menilai KPU adalah lembaga administratif bukan aspiratif, sehingga tidak berwenang membuat larangan seperti itu.
@ReflyHZ: "Bukan apakah X koruptor boleh Nyaleg atau tidak, tetapi pertanyaannya apakah KPU berwenang membuat aturan semacam itu. Jawabnya tegas, tidak!"
@ReflyHZ: "Larangan semacam itu hanya bisa dimuat dalam undang2/ perppu atau vonis pengadilan karena merupakan pembatasan terhadap hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusional warga negara."
@ReflyHZ: "Walaupun tindakan KPU itu populer dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat, tidak boleh KPU melampaui kewenangannya.
KPU adalah lembaga administratif bukan lembaga Aspiratif."
@ReflyHZ: "Kita imbau parpol tidak mencalonkan napi X koruptor.
tetapi membuat larangan itu dalam PKPU jelas keliru dan melampaui kewenangan."
• PDIP Dituding Kalah dalam Pilkada, Rustam Ibrahim: Pemilih Jokowi itu Lintas Partai
Menanggapi pernyataan itu, Faizal mengatakan jika KPU memang lembaga penyalur aspirasi rakyat.
Menurutnya, KPU tidak salah bila menampung aspirasi rakyat yang melarang napi koruptor nyaleg.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bila Refly menemukan penyimpangan kewenangan, seharusnya digugat ke lembaga berwenang.
Faizal menambahkan bahwa keputusan KPU untuk menolak mantan napi menjadi caleg adalah langkah positif yang harus didukung penuh.
@faizalassegaf: Pakar ngibul. KPU adlh lembaga penyalur aspirasi rakyat (Pemilu) yg bekerja atas dasar konsensus politik (UU) UU beri kewenangan administratif pd KPU utk tujuan Pemilu, jujur adil & berkualitas. Tdk salah bila KPU menampung aspirasi rakyat melarang napi koruptor nyaleg. *FA*
@faizalassegaf: Klu ditemukan adanya penyimpangan kewenangan, monggo digugat ke lembaga berwenang dgn komitmen demi menegakkan keadilan bg rakyat banyak. Bukan sebaliknya mencari cela melemahkan aspirasi rakyat utk melanggengkan kepentingan mantan napi koruptor nyaleg. *FA*
@faizalassegaf: Keputusan KPU menolak mantan napi menjadi caleg adalah langkah positif bagi demokrasi dlm kehidupan berbangsa. Harus didukung penuh. Polemik soal aspek hukum, perlu dicari solusi. Tdk boleh berujung pd tujuan terselubung untuk mencederai nurani & aspirasi rakyat banyak. *FA*
• Rustam Ibrahim: Suara untuk Jokowi Tidak Ada Kaitannya dengan PDIP
Diberitakan sebelumnya, larangan tersebut disebutkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.
Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018), dikutip Kompas.com.
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.
Arief mengklaim, PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.
Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.
Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)