Breaking News:

Pilpres 2019

PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019

KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
capture KPU
PKPU 

q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili
pada Pemilu Terakhir.

Sindir Prabowo soal Pencapresan Amien Rais, Guntur Romli: Katanya Demi Umat Kok Gak Mau Ngalah?

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Hasil Pertandingan Piala Dunia, Minggu 1 Juli 2018: Rusia dan Kroasia Lolos ke Perempat Final

(5) Pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t disampaikan kepada:

a. Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR, bagi anggota DPR;

b. Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi dan Pimpinan DPRD Provinsi, bagi anggota DPRD Provinsi; dan

c. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sindir Janji Pemerintah soal BBM, Ferdinand Hutahaean: Untuk Konsistensi saja Mereka Tidak Bisa

(6) Dalam hal terdapat kondisi:

a. Partai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi;

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved