Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional.
Dilansir TribunWow.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun Twitter resminya, @KPU_ID, menuliskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lebih lanjut, penetapan hari libur nasional itu juga sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2018.
• Erdogan Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki, Sejumlah Tokoh Indonesia Beri Ucapan Selamat
"Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sbg Hari Libur Nasional... Ayoo ke TPS..!! | Keppres No.15 Tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sbg Hari Libur Nasional #KPUmelayani," tulis KPU, Senin (25/6/2018).

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan jika pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 atau saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai hari libur nasional.
Wiranto mengatakan jika pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
• Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia di TransTv: Senin 25 Juni 2018 Mulai Pukul 21.00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan.
Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
• Jadi Tersangka, Nakhoda KM Sinar Bangun Ungkap Pelampung tak Sempat Dibagi hingga Minta Maaf
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menambahkan jika kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.
"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)