Breaking News:

Faizal Assegaf: Sebaiknya SBY Belajar Politik dari Ali Ngabalin

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf "menyindir" mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Twitter
Faizal Assegaf, SBY, Ali Ngabalin. 

Ngabalin mengaku jika awalnya ada beberapa kandidat, tapi akhirnya Iriawan yang dipilih.

Menurutnya, tidak ada pertimbangan lain selain profesionalisme dan netralitas yang dijadikan acuan dalam penunjukan ini.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo, dikutip Kompas.com.

"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.

Tanggapi Reaksi Guntur Romli terhadap Pidato Prabowo, Fahri Minta Gerindra Seriusi Permintaan Audit

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
SBYAli NgabalinFaizal Assegaf
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved