Repacking Mie Kadaluarsa Beredar di Pasaran, Ini Ciri-ciri dan Merek Labelnya
Lebih dari satu tahun Susanto (38) melakoni bisnis ilegal yaitu pengemasan ulang mie instan kedaluwarsa (repacking) di sebuah gudang di Mojokerto.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Lebih dari satu tahun Susanto (38) melakoni bisnis ilegal yaitu pengemasan ulang mie instan kedaluwarsa (Repacking) di sebuah gudang Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia tertangkap basah oleh anggota Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto ketika melakukan aktivitas produksi yakni menyadur ulang mie instan dalam kemasan untuk dijadikan produk Aspal (Asli tapi palsu).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu dari distributor di kawasan Bekasi Jawa Barat yang disimpan di gudang Tangerang.
Ada juga bahan baku mie kedaluwarsa diperoleh dari distributor di Pasuruan.
• Bayi Cantik Berusia 2 Bulan Ditelantarkan di Kawasan Palmerah
"Bahan baku mie repacking ini berasal mie instan dari berbagai merek lokal dan impor bahkan ada yang dibuat di Indonesia dipasaran ke luar negeri," ujarnya, Jumat (22/6/2018).
Pengamatan di lokasi penggerebekan polisi menyita puluhan jenis mie instan dari berbagai merek mulai dari mie bungkus lokal merek tersohor dan mie instan impor.
Adapun bahan baku yang disita yakni tiga cup mie merek IMEE, satu mie kering merek Sukaku, mie Sarimi, Indomie, Gekikara ramen, bihun Zenpasta Shirataki dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mie merek Cap Bunga Terompet.
Tersangka memakai alat sederhana untuk memproduksi repacking mie instan kedaluwarsa ini.
Dia memberi lebel super mie instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan ijin edar P. IRT 20636710400066 diketahui bukan milik tersangka.
• Banyuwangi Banjir Bandang Akibat Longsoran Material Vulkanik Gunung Raung yang Berusia Ribuan Tahun
Produk mie instant tersebut di perdagangkan di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan berpotensi hingga ke luar kota.
"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mie instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.
Tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mie Instan Impor Jadi Bahan Baku Produk Mie Palsu di Mojokerto