Breaking News:

Menhub Sebut akan Ada Pihak yang Harus Dikenakan Sanksi dalam Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada pihak yang dikenakan sanksi atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Budi Karya Sumadi 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada pihak yang dikenakan sanksi atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun.

Dikutip Tribunwow.com dari tayangan Kompas TV, sanksi tersebut akan diberikan jika sejumlah peraturan dilanggar oleh pihak KM, Selasa (19/6/2018).

Pelanggaran tersebut seperti tidak adanya jumlah penumpang maupun penggunaan life jackets.

Dapat Dukungan dari Simpatisan, Prabowo Subianto: Terima Kasih, Saya Hanya Alat

"Nanti kalau ditemukan jumlah atau manifes

nya tidak ada, pasti ada pihak-pihak yang harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, kami akan tegas itu," kata Budi Karya.

Budi juga menambahkan ada dua hal yang harus diperhatikan saat mengangkut penumpang di kapal.

Hal pertama yang paling mendasar adalah jumlah penumpang atau manifes.

Yang kedua adalah penggunaan life jackets serta ketersediaannya.

Wasekjen PPP Sebut Haji Lulung Harusnya Mundur Dulu Baru Koar-koar Pindah Partai

"Dua hal yang paling mendasar yaitu jumlah penumpang dan penggunaan life jacket," ujar Budi.

Selain dua hal tersebut, tentunya seluruh kapal telah dicek sebelum diberangkatkan.

Namun, untuk saat ini Menhub masih fokus pada pencarian korban yang masih belum ditemukan.

Lihat videonya:

Tuding Prabowo Serang Pemerintahan Jokowi, Faizal Assegaf: Mimpin Partai Aja Nggak Becus

Menhub bekerja sama dengan Basarnas guna menemukan korban hilang sebanyak 94 orang, seperti dikutip Tribunwow.com dari Tribunnews.

"Karena itu kita kirimkan KNKT, Basarnas dan juga Dirut Jasa Raharja untuk memastikan pencarian itu lebih cepat," kata Budi Karya.

Selain itu, KNKT juga ditugaskan untuk mencari tahu penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Budi Karya menyebutkan indikasi awal penumpang KM Sinar Bangun diduga panik karena pada saat itu terjadi angin besar yang mengakibatkan kapal tidak stabil.

Menuai Polemik di Masyarakat, Kementrian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Jorr

"Dari informasi yang diperoleh ada suatu angin yang keras ombak besar mengakibatkan kapal tidak stabil. Dimungkinkan penumpang panik sehinga tidak stabil lalu kecelakaan. Saya minta KNKT melakukan penelitian," ucap Budi Karya.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II itu juga menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga dari korban yang meninggal.

"Saya sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal atas tenggelamnya kapal di Danau Toba," tutur Budi Karya. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Budi Karya SumadiKementerian Perhubungan (Kemenhub)KM Sinar Bangun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved