Breaking News:

Tanggapan Ombudsman terkait Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat

"Tentu pihak Kemendagri sudah menghitung, semua UU ASN, UU pilkada dan UU polri lalu oke, Go," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Rina Ayu/Tribunnews.com
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat jika dilihat secara aspek administrasi tidak menuai persoalan.

Sebab, Ombudsman berasumsi telah diloloskannya Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat, maka Mendagri Tjahjo Kumolo, telah memperhitungkan berbagai aspek pengangkatan jendral bintang tiga tersebut.

"Tentu pihak Kemendagri sudah menghitung, semua UU ASN, UU pilkada dan UU polri lalu oke, Go," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, saat sidak di St Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).

Tarif Tol JORR Direncanakan Naik 57 Persen, Fadli Zon: Jalan Tol Bukan Mesin Keuntungan

Namun, Adrianus mempertanyakan alasan Kemendagri mengutus Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jabar.

"Ombudsman itu melihat kenapa harus Iriawan dan kenapa harus Jawa Barat, seolah-olah dia yang bisa menyelesaikan," ucap Adrianus.

Sayangnya, saat ingin dimintai pendapatnya lebih jauh, Adrianus enggan berkomentar.

Sebab, menurut Adrianus, Ombudsman tidak memiliki wewenang dalam mencari tahu motif dibalik pemilihan Iriawan sebagai Pjs Jawa Barat.

"Nanti itu saya enggak bisa Jawab karena sudah diluar kapasitas kami sebagai Ombudsman," tuturnya.

Tanggapan Menhub atas Pernyataan Habiburokhman tentang Neraka Mudik

Di sisi lain, mantan Ketua Dewan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia memiliki pandangan pribadi, jika dipilihnya Iriawan telah lama disiapkan untuk mengisi posisi Pj Jabar.

Hal tersebut terlihat sejak Iriawan dipindahkan ke Lemhanas dan dinaikan jabatannya.

"Dia bintang dua, mungkin sebagai bintang dua dia tidak memenuhi beberapa pasal dalam UU ASN. Maka kemudian dia naik bintang tiga kan, sebagai Sestama di Lemhanas, dan kemudian dia telah memenuhi unsur pimpian madya itu dan beliau jadi PLT," ujar Adrianus.

Andrianus mengatakan Ombudsman tetap mempersilahkan rencana Asosiasi Cinta Tanah Air (ACTA) yang ingin melaporkan Kemendagri ke Ombudsman perihal pengangkatan Iriawan.

"Kalau dari ACTA mau datang ya Monggo kami menerima,kami proses kami akan review, desk review dulu, kemudian kami panggil orangnya terlapor dan pelapor," ucap Adrianus. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Aspek Administrasi, Ombudsman Tak Lihat ada Persoalan dari Pelantikan Komjen Iriawan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OmbudsmanJawa BaratMochamad Iriawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved