Sindir Jokowi, Ratna Sarumpaet: sebagai Presiden Fokus Bapak Seharusnya Rakyat, Bukan Ambisi-ambisi
Aktivis sekaligus budayawan Ratna Sarumpaet memberikan kritikan kepada Presiden Jokowi yang menurutnya bekerja sesuai ambisi pribadinya.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Aktivis sekaligus budayawan Ratna Sarumpaet memberikan kritikan kepada Presiden Jokowi.
Melalui akun Twitter pribadinya, @RatnaSpaet dirinya memberikan dua gambaran mengenai kondisi yang menurut Ratna tidak sepantasnya seperti kegiatan bagi-bagi sembako dan Plt Gubernur.
Menurut Ratna, hal ini membuat kondisi bangsa terus memburuk dan semakin gaduh.
"@RatnaSpaet: Pak @jokowi kondisi bangsa ini terus memburuk. Hutang, kemiskinan n gaduh.
Sebagai Presiden fokus bapak harusnya rakyat, bukan ambisi-ambisi bapak.
Panwaslu larang bapak langgar UU dengan bagi-bagi sembako bapak tidak gubris.
Mendagri kasih calon PLT yang tak melanggar UU bapak tolak. Bapak memilih calon PLT yang melanggar UU," tulisnya.
• Dimarahi Lantaran Angka Kecelakaan saat Operasi Ketupat 2018 Turun Drastis, Gibran: Maaf Kak
Dikabarkan sebelumnya, Bawaslu sempat meminta kepada Jokowi untuk dapat menghentikan program bagi-bagi sembako saat kunjungan kerja ke tiap daerah pada April silam.
Hal itu untuk menghindari anggapan bahwa pembagian sembako yang dilakukan merupakan upaya kampanye menjelang Pemilihan Presiden 2019.
"Kami harapkan sekarang tidak bagi-bagi sembako," ujar Bagja ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Apalagi, kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ini tidak semua masyarakat Indonesia miskin dan butuh bantuan sembako dari Jokowi.
• Soal SP3 Kasus Sukmawati dan Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet: Cuma Permainan Kotor Politik Rezim
Perihal pelantikan Komjen Iriawan, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut jika pelantikan tersebut tidak melanggar undang-undang.
Dikutip dari Kompastv, Mendagri menjelaskan M Iriawan dipilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat karena tidak lagi menjabat secara struktural di Mabes Polri.
Posisi iriawan yang kini menjabat eselon satu di Lemhanas dinilai sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di pemerintah pusat atau provinsi. (TribunWow/Dian Naren)