Rencana Kenaikan Tarif Tol, Fadli Zon: Tak Logis, Pemerintah Mengejar Keuntungan, Memeras Rakyat
Fadli Zon kemudian memaparkan alasan dari Badan Pengelola Jalan Tol terkait kenaikan tarif tol tersebut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut menanggapi rencana kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang diunggah pada Selasa (19/6/2018).
Fadli Zon menyebut jika rencana tersebut tidak memiliki dasar kalkulasi yang kuat.
Ia pun menilai jika kebijakan ini justru memeras rakyat, lantaran pemerintah dianggap hanya mencari keuntungan dan pendapatan semata.
Fadli Zon kemudian memaparkan alasan dari Badan Pengelola Jalan Tol terkait kenaikan tarif tol ini.
• Sindir PKS soal Poros Beijing Vs Poros Mekah, Jubir PSI: Masih Korupsi Kok Merasa Hebat Wakili Umat
Yang mana alasan-alasan itu menurut Fadli Zon hanya membalut kepentingan terselebung untuk menggenjot keuntungan.
Berikut pernyataan lengkap Fadli Zon terkait hal tersebut.
"1) Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) adlh kebijakan yg tak memiliki dasar kalkulasi kuat.
2) Sy menilai, kebijakan tsb hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat.
Bahkan kebijakan ini makin memeras rakyat di tengah daya beli yg lemah.
3) Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol 20 Juni besok, sgt tak logis.
Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai.
4) Kalkulasi kenaikan tarif ti melalui pertimbangan matang.
Tiga hal tsb menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini mmg hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol.
Bukan krn mau meningkatkan pelayanan.
• SBY Sebut Penguasa Lampaui Batas, Dede Budhyarto: Baru Ngerasa, Padahal 10 Tahun Berkuasa
5) BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
6) Kedua, mempersingkat waktu tempuh yg dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yg dilewati berkurang.
7) Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.
Namun hal tsb sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.
8) Sy mencatat stdknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini.
Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi.
Dalam UU No.38 Tahun 2004 ttg Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
9) Penyesuaian terakhir trjdi tahun 2015.
Namun ada hal lain yg perlu diperhatikan.
Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
10) Pertanyaannya, apkh kenaikan tarif tol ini telah dihitung brdsrkn tiga komponen tsb?
Dgn tarif Rp15.000, dari yg awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%.
Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu?
• Bandingkan dengan Prabowo, Teddy Gusnaidi Sebut SBY Mempermalukan Dirinya Sendiri
11) Bukannya pemerintah selalu membanggakan keberhasilannya dlm menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3.06%, dan 2017 3,61%.
12) Belum lagi pertimbangan daya beli masyarakat yg makin lemah sejak dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatan sy, pd kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yg dibelanjakan, menurun mnjd 64,1 persen.
13) Artinya kemampuan bayar pengguna jalan jg mengalami penurunan.
Lantas, knp tarif tol dinaikkan ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?
14) Dua indikator ini menunjukkan, kenaikan tarif tol lebih ditekankan pd komponen besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
15) Kedua, kenaikan tarif tol ini jg sangatlah tak logis. Pendapatan BUJT cukup tinggi.
Sepanjang 2017, sbg contoh, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,09 triliun.
Meningkat 110,62% dibanding pendapatan di 2016, Rp 16,66 triliun.
16) Jadi, peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan.
Malah kebijakan ini memeras rakyat.
• Pesan Gus Mus kepada Yahya Cholil Staquf saat Pamit ke Israel
17) Permasalahan ketiga adlh penyesuaian tarif tol yg tak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jika kita merujuk pd Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, ada delapan indikator SPM.
18) Yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.
19) Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol tak memadai.
20) Antara lain blm adanya SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yg lengkap, tdk adanya penetapan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata,
dan bbrp ruas tol ditemukan tak memenuhi indikator jumlah antrean kendaraan dan kecepatan tempuh minimal rata-rata.
21) Jadi, seharusnya kalau indikator-indikator SPM itu blm bs dipenuhi, kenaikan tarif tol tak bs dilakukan.
Ini sama saja masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yg masih buruk.
Ini semakin membebani ekonomi masyarakat.
22) Karena itu, di tengah situasi pelayanan yg masih buruk, keuntungan BUJT yg sudah tinggi, dan daya beli masyarakat yg masih rendah, kebijakan kenaikan tarif tol ini harus ditolak.
23) Kebijakan ini semakin menandakan tak adanya keberpihakan pemerintah thdp masyarakat pengguna jalan tol.
Jalan tol seharusnya bagian dari pelayanan publik bukan mesin keuntungan.
Pemerintah jgn memeras rakyat," tulis Fadli Zon.
• Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Fadli Zon: Ini Hanya Dagelan Politik Saja
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)