Guru Besar UI Tamrin Tomagola Sebut SBY dan Jokowi Sama-sama Salah, Rustam: Gugat Saja ke Pengadilan
Pernyataan tersebut terkait dengan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Guru Besar sekaligus Sosilog UI Tamrin Tomagola angkat bicara menanggapi pernyataan Direktur LP3ES Rustam Ibrahim.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @RustamIbrahim yang diunggah pada Selasa (19/6/2018).
Pernyataan tersebut terkait dengan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Awalnya, Rustam Ibrahim mempertanyakan pengangkatan tersebut dengan membandingkan pengangkatan Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
• BNPB: Data Sementara 94 Orang Penumpang KM Sinar Bangun di Danau Toba Dinyatakan Hilang
Diketahui saat itu Setia Purwaka diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Timur.
Ia pun menanyakan beda kedua pengangkatan tersebut apa?
@RustamIbrahim: Adakah Ahli Hukum atau Politisi yang tahu? Dengan Keputusan Presiden, SBY pernah mengangkat Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka sebagai Pj Gubernur Jawa Timur.
Sekarang Jokowi angkat Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jabar. Bedanya dimana, coba?
Menanggapi hal tersebut, Tamrin Tomagola mengatakan apabila baik SBY maupun Jokowi sama-sama salah dan melanggar undang-undang.
@tamrintomagola: Bukan beda Bung, tapi baik SBY maupun @jokowi SAMA-SAMA SALAH. Melanggar UU.
Rustam Ibrahim pun balik memberikan komentar jika benar melanggar hukum lebih baik digugat ke pengadilan atau membentuk Pansus Hak Angket.
@RustamIbrahim: Sayangnya kita bukan ahli hukum Bung.
Ada yang mengatakan sudah sesuai dengan UU.
Kalau benar melanggar UU, gugat saja ke pengadilan, atau bentuk saja Pansus Hak Angket.
• Nadirsyah Hosen: Banyak yang Ingin Saya Celaka, Segera Wafat, Mengancam Membunuh Berkali-kali
Sebelumnya, kedua tokoh ini juga menyoroti pengangkatan Komjen Iriawan.
Berikut postingan mereka.
@RustamIbrahim: Kalau secara hukum pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak ada masalah, maka yang tinggal adalah soal politik.
Kalau soal politik, ya tergantung penafsiran masing2 pihak yang bersaing.
@RustamIbrahim: Jika pengangkatan Komjen Iriawan dinilai melanggar UU, silahkan DPR membentuk Pansus Hak Angket, panggil Mendagri.
Klo Presiden yg setujui, ajukan Hak Menyatakan Pendapat, impeach Presiden.
Bukankah kata2 itu yang suka diobral dari dulu? Kalau tidak, ya namanya OMDO, omong doank.
@RustamIbrahim: Menurut pendapat saya pengangkatan Komjen Iriawan mungkin dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa para birokrat/ASN di Pemprov Jabar benar2 netral.
• Pesan Gus Mus kepada Yahya Cholil Staquf saat Pamit ke Israel
Saya tidak melihat bahwa dalam 10 hari pengangkatan itu dapat mempengaruhi kemenangan Cagub/Cawagub tertentu.
@RustamIbrahim: Masalah pengangkatan Komjen Iriawan mengapa tidak dibuat mudah dan sederhana.
Jika ada pelanggaran hukum, ajukan ke pengadilan.
Jika ada pelanggaran UU, panggil ke DPR. ajukan Hak Angket, lengserkan.
Bukankah selalu begitu ancamannya sejak awal? Gitu aja kok repot, kata Gus Dur.
@tamrintomagola: Baik pemerintahan SBY maupun pemerintahan @jokowi sama2 melanggar ketentuan per-undang2-an.
Satu kesalahan tambah satu kesalahan = Dua kesalahan, bukan nol kesalahan apalagi impas.
Bernegaralah secara taat asas, junjung Undang2.

Diketahui sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.
Dikutip Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.
"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo.
"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah. "Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar.
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.
"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Bahtiar. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• SBY Sebut Penguasa Lampaui Batas, Dede Budhyarto: Baru Ngerasa, Padahal 10 Tahun Berkuasa