Kevin Aprilio Meminta Maaf usai Menyinggung SP3 Kasus Habib Rizieq di Twitter
Musisi muda, Kevin Aprilio meminta maaf usai dirinya membuat kicauan perihal status hukum Rizieq Shihab.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Musisi muda, Kevin Aprilio meminta maaf usai dirinya membuat kicauan perihal status hukum Rizieq Shihab.
Diketahui, Rizieq Shihab tersandung kasus dugaan penghinaan pancasila dan kasus chat porno.
Kini kedua kasus Rizieq sudah mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian lantaran dirasa kurang cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, Kevin Aprilio memberikan komentar.
"Wiw rizieq dpt sp3 ya?", tulisnya di akun @apriliokevin.
Tak lama usai dirinya mengunggah kicauan tersebut, Kevin mengaku mendapat berbagai bully dari netizen hingga akhirnya dirinya memutuskan untuk menghapus tweet itu.
Tak hanya menghapus, Kevin juga menuliskan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf kalau ternyata pertanyaan saya di sini kemarin dianggap kurang sopan.
Demi Allah saya memang hanya bertanya tanpa maksud lain. Tapi rupanya ada yang salah, karena sy tidak menyebut nama Habib Riziq dengan lengkap.
Maafkan saya yang memang penuh dgn kekurangan ini : )", tulisnya.

Kicauan Kevin (Twitter)
• Ruhut Sitompul: SP3 Kasus Rizieq Membuat Kubu Seberang Bingung Lantaran Bahan Dagangannya Hilang
Dikabarkan sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.
“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.
Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya yang dilansir dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabarkan sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno.
• Komjen Iriawan Dilantik Jadi PJ Gubernur Jabar, Fadli Zon: Bukti Pemerintah Menjilat Ludah Sendiri
Berikut isi video yang Rizieq yang dibagikan oleh pengacaranya Kapitra Ampera di akun Facebooknya, Jumat (15/6/2018).
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik untuk kita semua, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari langsung dari penyidik," ujar Habib Rizieq dari Mekkah melalui video tersebut.
SP3 di hari lebaran ini sangat membahagiakan bagi Rizieq Shihabdan keluarga.
"Sehubungan dengan itu, di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, tentu kebahagiaan kami sekeluarga semakin bertambah dengan datangnya kabar ini."
"Karena itu dalam kesempatan ini, di hari yang mulia ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa syukur, rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami yang selama ini selalu setia mendampingi kami, isteri saya tercinta, putri-putri saya tersayang yang selalu sabar, tegar dan tabah di dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan ujian. Dan Akhirnya pada hari ini, Allah SWT, memberikan satu kebahagiaan yang luar biasa."
Dalam kesempatan ini juga Rizieq Shihab mengucapkan terimakasih atas dukungan FPI, ormas-ormas Islam, dan seluruh umat Islam serta para pengacara yang telah memperjuangkan terbitnya SP3.
"Dan akhirnya kepada pemerintah Republik Indonesia, khususnya pihak kepolisian Republik Indonesia, kami sampaikan apresiasi dimana mereka telah menyampaikan secara langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di kota suci Mekkah al-Mukarramah." (TribunWow/Dian Naren)