Breaking News:

Rustam Ibrahim Bandingkan Isu SP3 Dugaan Chat Porno Rizieq Shihab dengan Kasus Ariel Noah

Direktur LP3ES turut mengomentari perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (chat) porno oleh Rizieq Shihab.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
kolase/Tribunwow.com
Rustam Ibrahim Bandingkan Isu SP3 Dugaan Chat Porno Rizieq Shihab dengan Kasus Ariel Noah 

TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES Rustam Ibrahim turut mengomentari perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (chat) porno oleh Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @RustamIbrahim yang ia tuliskan pada Minggu (17/6/2018).

Dalam cuitannya tersebut, Rustam menyatakan jika polisi perlu menjelaskan kepada publik terkait hal tersebut.

Rustam juga mempertanyakan kasus yang menimpa Rizieq dengan kasus Ariel Noah.

"Polisi perlu menjelaskan kepada publik, agar masyarakat faham, tidak bertanya-tanya, tidak menjadi rumor politik, soal SP3 dugaan chat mesum HRS.

Apa yang membedakan dengan kasus Ariel Noah, yang sampai diadili dan dipenjarakan???," tulis Rustam.

Rustam
Kicauan Rustam (Twitter)

Sebelumnya Rustam juga membahas secara mendalam terkait kasus ini.

@RustamIbrahim: Saya mau tanya saja! Jika ada orang2 berchat mesum di WA Japri, dan tidak menyebarkan sendiri ke ruang publik, apakah itu masalah hukum yang menyangkut kesusilaan umum atau masalah moralitas individual?

Mohon maaf, pendapat sy soal chat mesum atau video porno selama berada di ruang privat adl soal moralitas atau dosa individual yg harus dipertanggungjawabkan kpd Allah SWT, bukan masalah hukum. Persoalannya pernah ada preseden hukum menimpa Ariel Noah, sampai mendekam di penjara

Tokoh agama, tokoh politik, selebriti dan figur2 publik lainnya, memang harus sangat berhati-hati dengan kehidupan pribadinya. Mereka adalah milik publik, maka seluruh aspek kehidupannya juga menjadi milik publik. Kehidupan mereka menjadi "buku terbuka" yang bisa dibaca siapapun.

Jika ada masalah dalam moralitas individual atau moralitas privat yang menjadi publik; kenapa tidak kita serahkan saja kepada publik untuk menilai, berdasarkan norma2 moralitas publik.

Menurut polisi kasus dugaan chat mesum RS dihentikan (SP3), krn polisi belum berhasil menemukan sosok yg mengunduh konten tsb ke internet. Artinya dimasa datang tidak akan ada lagi warga diproses hukum, krn chat/video mesum tersebar ke publik sepanjang yg menyebarkan tdk diketahui.

Ada beda antara pertanyaan hukum dengan pertanyaan moral. Pertanyaan hukum apakah sesuatu perbuatan merugikan masyarakat atau tidak. Pertanyaan moral, apakah perbuatan tersebut memang benar2 terjadi atau fitnah.

Partai Demokrat Pertimbangkan Opsi JK-AHY di Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Main Kita Pak?

Diketahui Ariel Noah tersandung kasus video asusila pada pertengahan 2010.

Akibat kasusnya tersebut, Ariel menjalani masa hukuman kurungan selama dua tahun.

Untuk kasus Rizieq, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya yang dilansir dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.

Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabarkan sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno.

Usai Video Tolak Bingkisan dari Presiden Jokowi Viral, Seorang Ustaz Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Halaman
12
Tags:
Rustam IbrahimHabib Rizieq ShihabAriel Noah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved