Breaking News:

Faizal Assegaf: Rocky Gerung dan Refly Harun Orang Frustasi

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf memberikan komentar tentang sejumlah tokoh yang mengajukan permohonan ke MK untuk Tolak Presidential treshold.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunwow
Faizal Assegaf, Refly Harun dan Rocky Gerung 

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.

Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.

Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.

M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Akademisi), Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Hasan Yahya (Profesional)

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Ekspresi Kecewa Mohamed Salah Lihat Gol Kemenangan Uruguay ke Gawang Mesir

Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Diberitakan sebelumnya, MK pernah menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018) yang dilansir dari Tribunnews.com.

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (TribunWow.com/Woro Seto)

Anies Baswedan Disoraki Warga saat di Istana Bogor, Faizal Assegaf: Jangan Baper, Itu Positif

Sumber:
Tags:
Faizal AssegafRefly HarunRocky GerungRatna Sarumpaet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved