Tanggapan Hidayat Nur Wahid saat Rocky Ajukan Permohonan ke MK Tolak Presidential treshold
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan soal usaha Rocky Gerung untuk mengajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Presidential treshold
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan soal usaha Rocky Gerung untuk mengajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Presidential treshold.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @hnurwahid yang ia tuliskan pada Kamis (14/6/2018).
Hidayat Nur Wahid mengaku jika ia dan sejumlah politisi PKS yang duduk di kursi DPR juga menolak aturan Presidential treshold.
• Ucapan Idul Fitri 2018 dari Sejumlah Tokoh
Hidayat mengaku jika ia memutuskan Walk Out (WO) ketika sidang diputuskan.
Ia berharap MK mengabulkan permohonan Rocky Gerung dan kawan-kawan.
"Menolak presidential treshold, itulah sikap awal politik @FPKSDPRRI, sampai akhirnya kami WO,sekalipun ada yg pilih tak ikut WO. Demi Demokrasi lebih berkwalitas dg hasil yg lebih baik, wajar kalau MK kabulkn judicial review rakyat Indonesia, spt yg diperjuangkn Bung @rockygerung," tulisnya.
Diketahui, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.
Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.
• Sunnah-sunnah Salat Idul Fitri yang Dicontohkan Rasulullah
Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.
M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Akademisi), Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.
Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.