Breaking News:

PPHI Desak Dewan Pers dan Propam Mengusut Tuntas Kasus Wartawan yang Tewas di Tahanan

Seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, dikabarkan tewas di Lapas Kelas II B Kotabaru.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-inlihat foto PPHI Desak Dewan Pers dan Propam Mengusut Tuntas Kasus Wartawan yang Tewas di Tahanan
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum PPHI Tengku Murphi Nusmir SH MH.

Sementara itu, dalam rilisnya, Senin (11/6/2018), Dewan Pers menyatakan mendiang Muhammad Yusuf ternyata sudah lebih dulu ditahan Polres Pekanbaru karena sengketa pemberitaan.

Namun, Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.

"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers yang dikutip berbagai media itu.

Menurut Stanley, panggilan akrab Yoseph, Dewan Pers baru tahu bahwa Muhammad Yusuf ditangkap setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret lalu.

Polres Kotabaru juga mengutus tiga penyidik mereka sehari kemudian, untuk meminta keterangan ahli Sabam Leo Batubara.

Ternyata, penyidik membawa bukti salinan pemberitaan yang ditulis mendiang Yusuf sebanyak 23 artikel, masing-masing dimuat di situs www.kemajuanrakyat.co.id, dan www.berantasnews.com.

Polisi mempermasalahkan artikel itu. Sedangkan ahli dari Dewan Pers menyatakan sejumlah pemberitaan itu dianggap cacat, lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti tidak berimbang, beropini, narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. 

Namun, ternyata di dalam perjalanannya, Yusuf meninggal saat ditahan polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wartawan Tewas di Tahanan, PPHI Desak Dewan Pers dan Propam Turun Tangan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
WartawanKalimantan SelatanDewan Pers
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved