Polemik THR di Surabaya Diduga Ada Kesalahpahaman Istilah dengan Pemerintah Pusat
Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan polemik THR diduga ada kesalahpahaman dengan pemerintah pusat
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan polemik THR untuk PNS itu diduga ada kesalahpahaman dengan pemerintah pusat
• Nagita Slavina dan Syahrini Sama-sama Gunakan Sneakers White Seharga Motor, Lebih Cocok Siapa?
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya dalam tayangan Kompas TV, yang diunggah di YouTube pada Jumat (8/6/2018).
Yusron menjelaskan kesalahpahaman yang dimaksud adalah terkait istilah gaji ke-14 dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018, istilah gaji ke-14 hilang dan berganti jadi THR dengan beberapa komponen yang berbeda.
• Kim Jong Un Tiba di Bandara Changi dan Disambut oleh Menteri Luar Negeri Singapura
Pemkot, kata Yusron, telah menunaikan kewajibannya dengan membayarkan gaji keempat belas kepada seluruh pegawainya
Disamping itu, dirinya menegaskan jika Pemkot Surabaya telah menganggarkan dana APBD gaji ke-13 dan 14.
"Untuk gaji ke-14 kita sudah bayarkan 4 Juni kemarin tapi tidak ada tunjangan kinerja seperti yang dimaksud PP Nomor 19 tahun 2018," kata Yusron.
• Breaking News: Mayat Ditaruh di Dalam Box Plastik dan Ditinggalkan di Musala
Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS, ada komponen tambahan untuk menggenapi uang THR.
Yusron mengatakan nilai THR yang semula hanya gaji pokok, sekarang ditambah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
"Karena itu kami konsultasikan ke pemerintah pusat dan DPRD Surabaya," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluh tidak bisa membayar THR untuk pegawainya.
Keluhan Risma karena APBD yang dikelolanya hanya merencanakan THR, tidak dengan TPP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS yang dikeluarkan baru-baru ini.
Simak video selengkapnya dibawah ini:
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)