Ramadan dan Idul Fitri 2018
Perbanyak Ibadah di Ujung Ramadan, Inilah Tata Cara & Ketentuan Itikaf Sesuai Anjuran Nabi Muhammad
Berikut ini ketentuan, rukun, pantangan dan waktu Itikaf sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Pantangan Itikaf
Selain syarat dan rukun yang harus dijaga, hendaknya bagi mereka yang berItikaf memperhatikan beberapa pantangan yang dapat membatalkan Itikaf.
Pertama, dilarang bersetubuh dengan istri
"…dan janganlah kalian campuri mereka (isterimu) itu, sedang kalian sedang dalam keadaan Itikaf di masjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah, 2:187)
Kedua, keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat.
Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan I’tikaf.
Diperbolehkan keluar dari masjid karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah.
"Dari Aisyah, menuturkan, Nabi, apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).
• Inilah Doa yang Dibaca Nabi Muhammad saat Lailatul Qadar
Waktu Itikaf
Mengenai waktu Itikaf bisa dilakukan di setiap waktu, tetapi waktu yang sangat dianjurkan untuk berItikaf adalah pada malam sepuluh terakir dari bulan Ramadan.
Dengan alasan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan malam Lailatul Qadar yang memiliki keistimewaan lebih dari seribu bulan.
Dari Aisyah r.a, isteri Nabi menuturkan: “sesungguhnya Nabi melakukan Itikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan Itikaf sepeninggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)