Pemda Khawatir Tak Bisa Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, Arteria Dahlan Beberkan Dana Alternatif
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan memberikan penjelasan soal dana alternatif THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Rabu (23/5/2018).
Meski begitu, sejumlah pemerintah daerah merasa keberatan jika harus membayarkan THR dan gaji ke-13 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan, pemda menilai kebijakan itu terkesan mendadak.
• Amien Rais Maju Pilpres, Viva Yoga: PAN Serius Mencalonkan Pak Amien Rais Running for President 2019
Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengatakan jika pemerintah pusat memahami keberatan yang dialami oleh pemerintah daerah.
Dilansir TribunWow.com, dari tayangan Apa Kabar Indonesia, TV One, yang diunggah di YouTube pada Jumat (8/6/2018), ia menyampaikan banyak alternatif dana yang bisa digunakan untuk memberikan THR kepada PNS.
Oleh karena itu, kata Arteria, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak memberikan THR.
"Kebijakan ini ada payung hukumnya dan tidak mendadak. Kalau APBD tidak cukup, bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga, menjadwalkan ulang kegiatan, kalau masih kurang pakai uang kas daerah," kata dia.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR itu mengatakan pemerintah sudah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2018.
Dikatakannya, pdoman itu diperlukan lantaran ada perbedaan pemberian THR tahun ini, di mana komponennya tidak hanya dari gaji pokok, melainkan ditambah beberapa tunjangan lain
"Yang terpenting masalah niat baik, dan itikad yang baik untuk menyejahterakan masyarakat tanpa melanggar hukum," tandas Arteri.
• Unggah Foto Iqbal Ramadhan, Nafa Urbach Sebut Pemeran Dilan ini Pantas Jadi Idola
Seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan jika implementasi pemberian THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat diindikasikan sebagai tindak pidana.
"Kalau masih tidak ada uang, laksanakan amanat PP 19/2018, THR dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, sesuai kemampuan daerah. Itu sudah diskresi kepala daerah," tutur Syarifuddin, Rabu (6/6/2018)
Syarifuddin juga mengimbau pemerintah daerah tidak takut menyalahi aturan saat memberikan THR, karena hal tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Selama mereka melaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, maka semua yang dilakukan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dipastikan sah dan sesuai hukum.
• Tak Cuma Fashion yang Bermerek, Tea Set hingga Bantal Syahrini Keluaran Hermes!
Simak video selengkapnya dibawah ini:
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)