Mardani Ali Laporkan Pencemaran Nama Baik, Hidayat Nur Wahid: Polisi Harus Tegakkan Hukum yang Adil
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berkomentar terkait pencemaran nama baik yang ditujukkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Mardani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/3138/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pemilik akun dianggap tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)