Breaking News:

Ferdinand Hutahaen Sebut Ada Kejanggalan Sangat Vulgar Terkait E-KTP Djarot

Ferdinand Hutahaen menyebut ada kejanggalan sangat vulgar terkait e-KTP yang dimiliki oleh Djarot Saiful Hidayat.

Kolase / TribunWow.com
Djarot menunjukkan e KTP dan Ferdinand Hutahaen 

TRIBUNWOW.COM - Calon Gubernur (Cagub), Sumatra Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi warga Sumut setelah ia menunjukkan e-KTP nya dalam acara dialog publik bertajuk Lebih Dekat Dengan Mas Djarot, Kamis (7/6/2018) malam.

Hal tersebut mendapatkan komentar dari politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.

Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.

Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.

Isu Perselingukannya dengan Ahok, Grace Natalie: Fitnah Mana Ada Bukti Sampai Kiamat

Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.

"Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!," tulis Ferdinand.

Tweet ini mendapatkan balasan dari warganet, @LismanT_Nbangsa, yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan lurah dan camat adalah hal yang wajar.

Karena proses pembuatan e-KTP dilakukan oleh staf kelurahan atau staf kecamatan.

Djarot Resmi Jadi Warga Sumut, Suryo Prabowo: Baru Nyalon Gubernur Sudah Bisa Punya E-KTP

@LismanT_Nbangsa juga menambahkan hal tersebut yang membedakan cara membuat e-KTP rakyat biasa dan rakyat luar biasa.

"Kalau camat & lurah tidak tau, itu hal wajar bang ,.. @LawanPoLitikJKW . Krn proses pembuatan eKTP dilakukan oleh staf kelurahan/staf kecamatan. Barang kali itu juga yg membedakan cara membuat eKTP rakyat biasa (bawah-atas) dgn rakyat luar biasa (atas-bawah). #AwamBirokrasi," tulis @LismanT_Nbangsa.

Tweet tersebut mendapatkan balasan dari Ferdinand.

"Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK," balas @LawanPolitikJKW.

E-KTP Tercecer, Mardani Ali Sera: Pemerintah Gagal Menjaga Kerahasiaan Data

Balasan Tweet Ferdinand Hutahaen
Balasan Tweet Ferdinand Hutahaen (Twitter)

Sementara itu, dikutip dari Tribun Pekanbaru, bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanDjarot Saiful HidayatPilgub Sumatra UtaraSumatra Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved