Seorang Mucikari Ditangkap usai Jual Pelajar SMA sebagai PSK Melalui Situs Website
Mucikari berinisial EDL ditangkap karena menjual remaja perempuan pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebagai PSK di sebuah situs.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mucikari berinisial EDL ditangkap karena menjual remaja perempuan pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebagai pekerja seks komersial (PsK) di situs Lendir.com.
Tarifnya, dia memasang Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per sekali kencan.
"EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800ribu hingga Rp 1 juta," ungkap Kasubid I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku, Jumat (8/6/2018).
EDL ditangkap, lantaran mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dan melanggar kesusilaan dengan cara mem-posting konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website.
• Baru Kenal 4 Bulan, Begini Awal Pertemuan Pelaku dan Korban Berujung Penemuan Mayat dalam Kardus
Dalam penawarannya, yang bersangkutan menawarkan dengan thread Putih abu-abu new comers, yang menawarkan PSK muda usia sekolah/SMA, serta menyediakan seragam SMA.
Baca: Yudi Latief Mundur dari Ketua BPIP, Kolega: Dia Pribadi Moralis, Tak Akan Betah Berlama-lama
Selain itu, ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak dibawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.
Dani mengatakan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka EDL, yakni sebuah handphone Merk Samsung 87 berwama Gold; uang sejumlah Rp. 2.100.000; 1 buah kartu ATM Paspor BCA; 1 buah buku tabungan; 1 bundel bukti transfer; 1 buah tas dompet berwama coklat; serta 2 pasang baju seragam SMA .
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Barito Putera Vs Sriwijaya FC Pukul 20.30 WIB di Vidio.com
Dari bisnis haram ini, EDL meraup keuntungan hingga Rp 116.800.000 dalam tempo tiga bulan.
Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana Pomografri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Online ini pada akhir bulan Mei 2018 dengan dua orang tersangka. Salah satunya adalah EDL.
EDL diciduk di Room Pent house Nomor 505 Hotel Jhones Pardede Jakarta Pusat, Rabu (30/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
• Demam Tik Tok, Indra Herlambang Tak Bisa Berhenti Goyang Dua Jari
Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul Di Situs Lendir.com, EDL Jual Pelajar SMA Jadi PSK, Tarifnya Mulai dari Rp 800.000