Breaking News:

Anies Baswedan Segera Bentuk Badan Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan alasan Pemprov DKI menyegel sebanyak 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D.

Capture/YouTube
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan alasan Pemprov DKI menyegel sebanyak 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D. 

Dilansir TribunWow.com dari akun YouTube, Talkshow tvOne, yang diunggah pada Jumat (8/6/2018), Anies mengatakan jika pihaknya telah melakukan penyegelan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Ngecek Majalah Fashion untuk Hindari yang Lagi Trend, Andien: Percaya Dirilah karena Kita Berbeda

Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan penyegelan dilakukan lantaran kawasan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

Parahnya lagi, kawasan tersebut tidak memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Jika tidak memiliki RTRW, kata Anies, pihaknya tidak dapat menerbitkan IMB.

"Kita melakukan penyegelan secara terbuka untuk memberikan pesan, bahwa di Jakarta semua harus taat pada peraturan. Jadi tidak mungkin ada IMB sebelum ada rencana tata ruangnya," kata Anies. 

Anies mengatakan, ke depan pihaknya akan membentuk badan pengelola reklamasi.

Sudjiwo Tedjo Bongkar Kepribadian Yudi Latif saat Masih Jadi Mahasiswa

Setelah badan terbentuk, kata Anies, nantinya kawasan itu akan dibagi ke beberapa zona, seperti zona perkantoran, zona perumahan, zona fasilitas sosial, zona fasilitas umum dan zona-zona lainnya

"Jadi dari badan itu akan membuat roadmap nya dulu, kemudian pemda akan membuat perda (peraturan daerah) tentang rencana tata ruang, dan zonasi wilayahnya," jelas Anies. 

"Tapi yang jelas dalam waktu yang cepat kita akan membentuk badan itu," imbuh dia.

Di samping itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menabrak aturan yang ada. 

2 TKW Ucapkan Terimakasih Pada Jokowi hingga Berpesan Jangan Berangkat ke Arab Saudi

Menurutnya, penyegelan itu terjadi karena pola perilaku masyarakat yang cenderung menabrak peraturan.

"Ini pelajaran yang penting, kalau melakukan sesuatu atau membangun sesuatu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang ada," tukas Anies.  

Seperti diketahui, bangunan di Pulau Reklamasi tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Simak video selengkapnya dibawah ini. 

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Tags:
Anies BaswedanReklamasi Teluk JakartaYouTube
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved