Breaking News:

Mahfud MD: Orang Islam Bisa Perjuangkan Hukum Islam, Tapi Harus Diolah Secara Eklektis

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung tentang penerapan hukum Islam di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
tribun lampung
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung tentang penerapan hukum Islam di Indonesia.

Menurut Mahfud, orang Islam dapat memperjuangkan berlakunya hukum Islam di Indonesia.

Lanjut Mahfud, caranya adalah melalui pemilihan.

Soal Pilpres 2019, Ali Ngabalin: Yakin Saya, Jokowi Menang

Selain itu, hukum Islam yang hendak diperjuangkan harus diolah secara eklektis terlebih dahulu dengan hukum-hukum lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang sebagaimana fungsinya sebagai legislatif.

Sehingga, hukum Islam tersebut menjadi hukum nasional atau hukum publik yang berlaku sama untuk semua.

Sementara untuk hukum perdata bisa berlaku hanya untuk hukum agama masing-masing.

"Orang2 Islam bs memperjuangkan berlakunya hukum Islam di Indonesia melalui pimpinan2 yg dipilihnya.

Tp hukum Islam hrs diolah scr eklektis dgn hukum2 lain di DPR shg muncul hukum nasional: Yg hukum publik berlaku sama utk semua; yg hukum prdata bs berlaku hukum agama masing2. Itu," kicau Mahfud, Rabu (6/6/2018).

Unggah Foto Jokowi Bagi-bagi Hadiah, Suryo Prabowo: Kok Nggak Pantes Ya

Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 daerah

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di 171 daerah digelar 27 Juni.

Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.

Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah.

Tiga provinsi dengan jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.

”Kemarin sudah diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 20 April 2018.

Halaman
12
Tags:
Mahfud MDPemiluDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved