Breaking News:

Korupsi dalam RKUHP, Menkumham Yasonna: Pemerintah tak Ingin Bunuh Diri Politik, Apalagi Mau Pemilu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut memberikan tanggapan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini tengah digodok.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut memberikan tanggapan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.

Dilansir TribunWow.com dari Mata Najwa, Rabu (6/6/2018), diketahui jika delik korupsi masuk dalam RKUHP tersebut.

Sejumlah pihak pun khawatir jika itu akan membuat wewenang KPK semakin lemah.

Komisioner KPK Laode M Syarif pun mengatakan jika ketika mendengar delik tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat.

Fadli Zon Sebut Sejak Awal Klaim Presiden soal Bangun Infrastruktur tak Bebani APBN Omong Kosong

Menanggapi kehawatiran yang muncul dari pihak KPK, Yasonna pun mengatakan jika itu termasuk berlebihan.

Ia menegaskan jika pemerintah telah memberikan jaminan apabila RKUHP tersebut tidak akan mengcancam UU Tipikor yang selama ini digunakan.

“100 persen kami tidak ingin melemahkan KPK. RKUHP ini tidak akan mengancam UU Tipikor. Kami sudah memberikan jaminan. Terlalu ada suudzon yang besar-besaran,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam awal segmen Mata Najwa.

Sementara itu, tak hanya KPK, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menolak masuknya delik tersebut.

Romli Atmasasmita Beberkan Biaya Perkara KPK, Fahri Hamzah: KPK Itu Bisnis Tekor

Penolakan dari dua pihak tersebut disinyalir bisa memberikan anggapan jika pemerintah tidak komitmen dalam menumpas korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan jika pihak-pihak yang mengkritik RKHUP tak membaca aturan peralihan pada Pasal 729, sehingga muncul kekhawatiran seperti itu.

Yasonna mengungkapkan apabila pemerintah tidak memiliki maksud yang buruk dengan memasukkan pidana korupsi dalam RKHUP.

Reaksi Juru Bicara PSI saat Partainya Dibilang Ratna Sarumpaet ABG usai Sebut Fahri Mirip Knalpot

Yasonna juga mengtakan jika selama ini merintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap penanganan korupsi.

"Saya sudah katakan, pemerintahan ini sejak awalnya sangat commited, kita tidak akan melakukan bunuh diri politik dalam soal undang-undang ini, apa lagi ini mau pemilu.

Ini sudah dibuat sedemikian rupa, dan kita juga harus dalam rangka membangun suatu sistem hukum dalam menghilangkan ego sektorat.

Fadli Zon Sebut BUMN di Ambang Krisis Utang yang Serius, Rustam Ibrahim Beberkan Hal Sebaliknya

Yang perlu kita lihat di sini bahwa jaminan KPK tetap eksis dengan mengoreksi hal-hal yang kurang baik, mengoreksi dan menyempurnakan.

Kalau di Undang-Undang Tipikornya lebih berat, pasti gunakan," ungkap Yasonna.

Yassona pun menegaskan jika memperlemah KPK berarti pemerintah melakukan bunuh diri politik.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.

Bantah Omongan Fahri Hamzah, Abu Janda Unggah Cuitan Fahri yang Dicoret Ngawur

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mata NajwaYasonna LaolyYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved