Breaking News:

Komisaris KPK Laode Syarif Kritisi Draft RUU KUHP, Arsul Sani Panas dan Memicu Perdebatan Sengit

Terjadi perseteruan panas di meja Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (6/6/62018) malam.

Penulis: Hestin Nurindah Lestari
Editor: Hestin Nurindah Lestari
Kolase TribunWow

TRIBUNWOW.COM - Terjadi perseteruan panas di meja Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (6/6/62018) malam.

Malam itu, Najwa sebagai pemandu acara mengangkat masalah KPK yang tengah dalam 'bahaya.'

Bahaya yang dimaksud adalah adanya isu yang mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu isu tersebut adalah revisi undang-undang pidana yang digodok oleh DPR dan pemerintah yang rencananya akan disahkan Agustus mendatang.

Menanggapi isu tersebut, KPK mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.

Anggota DPR Nasir Djamil: KPK Tidak dalam Bahaya, Agak Genit, Sensitif dan Sedikit Baper

Malam tadi, Najwa mengundang beberapa narasumber ahli untuk berdikusi terkait isu yang disebut-sebut melemahkan KPK.

Dalam meja diskusi tersebut terlihat Komisaris KPK Laode Syarif, Menkumham Yasonna Laoly, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter, serta dua anggota DPR Arsul Sani dan Nasir Djamil.

Dalam pembahasan itu, Komisaris KPK Laode Syarif mengkritisi draft RUU KUHP yang telah dirancang oleh anggta DPR.

Laode menyebutkan beberapa pasal yang dianggapnya tidak relevan dan menyebutnya sebagai jebakan batman.

"Ada sebagian dari Undang-undang Tipikor ini masuk ke dalam sini (RUU KUHP).

"Tapi dianggap Undang-undang Tipikor berlaku dan KUHP berlaku. Jadi mana yang khusus mana yang umum.

"Yang kedua, ada juga asas hukum yang baru mengesampingkan yang lama. Belum lagi kalau terjadi perbedaan tafsir.

"Kalau ragu, itu akan menguntungkan terdakwa.

"Setelah saya lihat ini masih banyak masalahnya, itulah kenapa ingin saya sampaikan kepada presiden," kata Komisaris KPK Laode Syarif.

DPR Bicara Dugaan Pelemahan KPK: Nasir Djamil Sebut Genit & Baper, Bamsoet Bermaksud Memperkuat

"Melihat soal bahwa ini seolah-olah memperlemah pemberantasan korupsi itu jangan hanya dilihat dari pidana penjaranya saja.

"Lihat soal denda, di undang-undang Tipikor sekarang range-nya paling banyak denda 1 Milyar kan.

"Di sini, bisa sampai pidana kategori 4 bahkan jika kita ubah sampai kategori 6 sampai 100 Milyar.

"Jadi melihat berat ringannya pidana jangan lihat dari ancaman penjara.

Di samping pidana, juga akan tindakan," jelas Asrul Sani yang juga seorang anggota Panja Revisi Undang-undang KUHP.

Penjelasan Arsul Sani membuat para narasumber lain sibuk mengecek draft undang-undang yang ada di hadapan mereka.

Menanggapi penjelasan Arsul Sani, Laode Syarif kembali mencocokkan penjelasannya dengan draft undang-undang yang ada di tangannya.

"Itu di Tipikor kan?" tanya Arsul kepada Laode.

"Bukan di R-KUHP," jawab Laode sambil menunjuk kertas di tangannya.

"Lihat pasal 690, pasal 691," ucap Laode setengah kesal dan membanting pulpennya di atas meja.

"Draft yang itu tidak dibagi ke masyarakat," sahut Feri Amsari, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas.

"Itu draft tanggal berapa?" kataLaode sambil tertawa menyindir.

"Lho, kok draft tanggal berapa. Ini lho. Ini draft minggu kemarin," jawab Arsul dengan nada tinggi dan sedikit emosi.

Dalam perdebatan itu, Menkumham Yassona Laoly dan Najwa Shihab berusaha menengahi.

Namun, Arsul masih panas dan tetap berbicara dengan nada tinggi.

Hingga akhirnya Menkumham menengahi, "Nggak mungkin dibahas di sini total. KPK dan lain-lain duduk."

"Pemerintahan ini sejak awal sangat committed. Kita tidak akan melakukan bunuh diri politik dalam soal undang-undang ini," tambahnya.

Sandiaga Uno Tegaskan akan Usut Pelaku Vandalisme

Usai ditengahi Yassona, Arsul kembali 'dikeroyok' oleh Feri Amsari.

Perdebatan panas kembali dilakukan oleh keduanya.

Arsul dan Feri sama-sama berbicara dengan nada tinggi hingga Najwa menengahi.

"Kalau sudah berbicara tidak bisa didengar," kata Najwa mencoba menenangkan.

Selengkapnya dapat disaksikan dalam video berikut.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Laode Muhammad SyarifArsul SaniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved