Ramadan & Idul Fitri 2018
KPK Larang Pejabat Terima Parcel, Fahri Hamzah: Orang tak Nyogok Pakai Parcel, Hadiah Kan Bagus Aja
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas larangan dari KPK terkait gratifikasi saat lebaran.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terkait gratifikasi saat lebaran.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan akun Twitter Fahri Hamzah yang diunggah pada Selasa (5/6/2018).
Menurut Fahri Hamzah, kebijakan tersebut jahat, lantaran menyebabkan pasar parcel milik UKM di CIkini bubar.
Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga menyebutkan ribuan UKM dan mungkin jutaan UKM di seluruh Indonesia nganggur lantaran hal tersebut.
Fahri Hamzah mengungkapkan apabila seseorang tidak melakukan suap dnegan parcel.
• Guntur Romli: Foto Dihapus IG Malah Nuduh dan Nyerang Pemerintah, Munafik
Hal itu karena dianggap tidak praktis dan mudah diketahui.
Menurutnya, pembrian hadiah berupa parcel saat lebaran bagus-bagus saja.
@Fahrihamzah: Jahatnya adalah karena pasar parcel milik UKM di Cikini bubar... ribuan UKM dan mungkin jutaan di seluruh Indonesia nganggur...
padahal orang tidak nyogok pakai parcel, tidak praktis dan mudah ketahuan...
apa yg mau dilawan? Hadiah kan bagus aja..
• Jubir PSI Dedek Prayudi Sebut Fahri Hamzah Mirip Knalpot Motor 2 Tak, Berisik tapi Miskin Manfaat

Sementara itu, KPK telah mengeluarkan siaran pers terkait hal tersebut.
KPK mengatakan jika seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjaga komitmen untuk menolak gratifikasi.
Termasuk pemberian hadiah atau parcel saat lebaran.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjaga komitmennya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi ini berisiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tulis KPK.