Breaking News:

Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies soal Pidato "Pribumi", Fahri Hamzah: yang Lain Jangan Sakit Perut

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Kolase/TribunWow.com
Fahri Hamzah dan Anies Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Gugatan ini diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

10 Tradisi Royal Baby yang Tidak Diketahui Banyak Orang hingga Amien Rais Sebut Utang Politik

Mendengar perkataan Anies tersebut, sekelompok warga yang menamakan dirinya sebagai 'Komunitas Anak Bangsa' lantas menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).

d
Sekelompok warga yang menamakan diri Komunitas Anak Bangsa menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017). Mereka memprotes pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan kata pribumi.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Tak hanya berdemo, pihaknya juga mengakui telah melaporkan Anies ke Bareskrim Polri terkait pidato tersebut meski Anies telah menyampaikan permohonan maaf.

"Minta maaf itu mutlak karena dia telah melukai hati bangsa Indonesia dan warga DKI khususnya, tetapi bukan berarti dia minta maaf menyelesaikan persoalan. Dia harus diproses secara hukum," kata koordinator aksi, Andreas Rehiary.

Diketahui, larangan penggunaan kata 'pribumi' dan 'keturunan' diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Andi Arief Beberkan Fakta Keliru di Balik Kemenangan Anies-Sandi

Penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.

Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak hakim karena hakim menilai antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

Mekanisme tersebut dengan cara pihak penggugat sebagai warga negara menggugat Anies sebagai pejabat.

"Tapi, pendapat saya secara pribadi apa yang dilakukan Anies bisa digugat secara perdata," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku.

Menanggapi kabar tersebut, Fahri Hamzah menyampaikan terimakasih.

@Fahrihamzah: Terima kasih pak @aniesbaswedan akhirnya kata #PribumiHidupLagi . Yang lain jangan sakit perut ini keputusan pengadilan.

(TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Fahri HamzahAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved