Sapi Milik Anak Yatim-Piatu Bantuan dari Warga Dicuri, Pelaku Kini telah Ditangkap
“Kasihan keduanya sudah tidak lagi memiliki bapak dan ibu. Ini kemarin dikasih orang dan saya yang merawatnya," ucap Afuan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Sehingga dari beberapa bulan beroperasi, berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Jadi mereka biasa menggunakan kecap di bibir sapi dan kambing yang dicuri, sehingga sapi dan kambing itu tidak banyak bersuara saat dicuri dan dimasukkan dalam mobil. Kalau waktunya tetap malam hari, saat pemilik tidak ada di kandang,” jelas Wahyu.
Namun sepandai tupai melompat, sepintar apapun mereka menutupi, perbuatan kriminal tersebut akhirnya terbongkar juga.
Tepatnya, saat mereka menurunkan 13 kambing hasil curian dari mobil Toyota Avanza yang mereka sewa, akhir Mei 2018 di area waduk di Kecamatan Pucuk, Lamongan.
“Sapi biasa kami jual per ekor Rp 10 juta, kadang juga Rp 8 juta atau Rp 7 juta di Pasar Lamongan. Hasil penjualan kami bagi rata, untuk senang-senang,” kata N, salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Satu pelaku berinisial AY, hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sapi Milik Anak Yatim Piatu yang Dicuri, Rencananya untuk Sekolah"