Breaking News:

Mahfud MD Luruskan Pernyataan Gun Romli Soal Pengembalian Uang Honor: Saya Hibahkan Kepada Negara

Aktivis muda, Muhammad Guntur Romli (Gun Romli) menyinggung tentang integritas Mahfud MD.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis muda, Muhammad Guntur Romli (Gun Romli) menyinggung tentang integritas Mahfud MD.

Dalam sebuah kicauan, Gun Romli mengatakan bahwa Mahfud MD pernah mengembalikan uang honor rapat sebesar 160 juta.

Selain itu, Gun Romli juga menyebutkan jabatan-jabatan penting yang pernah diemban oleh Mahfud, mulai dari menteri, anggota DPR hingga Ketua Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah Gun Romli tidak meragukan lagi integritas Mahfud MD.

Terutama dalam pemberantasan korupsi.

"Saat di DPR, Mahfud MD Pernah Balikin Honor Rapat Rp 160 Juta! //detik.id/V2h5cZ saya tak pernah ragu integritas Prof @mohmahfudmd pernah jd menteri, DPR, Ketua MK sudah terbukti berintegritas melawan korupsi," kicau Gun Romli, Kamis (31/5/2018).

The Sacred Riana Diminta Nonton Film Disney hingga Anak Nikita Mirzani yang Kabur dari Rumah

Menanggapi hal tersebut, Mahfud meluruskan pernyataan Gun Romli.

Mahfud mengatakan bahwa uang 160 juta tersebut dihibahkan saat menjabat sebagai Ketua MK.

Uang tersebut dihibahkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan saat menjabat sebagai anggota DPR, Mahfud juga menghibahkan honor double-nya kepada negara.

Meski sah didapatkan, menurut Mahfud honor double tersebut tidak pantas diterimanya.

"Mas Guntur, //detik.id sedikit keliru. Yg 160 jt sy hibahka ke negara sbg Penerimaan Negara Bkn Pajak (PNBP) itu saat sy jd Ket. MK (2011). Saat di DPR sy hibahkan PNBP kpd negara jika sy dpt honor double (dari Pemerintah & DPR) yg meski sah tapi tak pantas," kicau Mahfud menanggapi Gun Romli, Kamis.

Beri Kuliah di American University of Beirut, Mahfud MD Beberkan Rahasia Alasan Indonesia Bersatu

Diberitakan sebelumnya, sempat ramai dibahas oleh publik mengenai polemik gaji Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Beberapa pihak menilai jika gaji yang didapatkan oleh Anggota BPIP terlalu besar.

Menurut Mahfud, gaji yang didapat Anggota BPIP sebenarnya kecil dan tidak seperti yang publik pikirkan.

Mahfud juga meminta publik untuk membandingkan gaji Anggota BPIP dengan gaji Anggota DPR.

"Gaji itu cuma Rp 5 juta, kalau gitu kecil dong jika dibandingkan dengan yang lain, coba DPR berapa itu gajinya," ujar Mahfud di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Mahfud mengungkapkan, gajinya ketika menjabat anggota DPR pada 2004.

Di luar gaji pokok, anggota DPR saat itu per bulannya bisa mengantongi Rp 150 juta.

"Tahun 2004, ini sudah 14 tahun berarti di sana (DPR) sudah lebih dari Rp 200 juta sudah pasti," kata dia.

Karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, semestinya publik mempersoalkan gaji wakil rakyat saat ini yang jumlahnya fantastis.

"Kalau begitu DPR dong yang diributkan kalau mau. Malah sekarang DPR itu tambah uang serap aspirasi masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar, kenapa tidak itu yang diributin?" tuturnya.

Mahfud menegaskan, jika dibandingkan dengan gaji lembaga lainnya, gaji BPIP nilainya masih jauh lebih kecil.

"Saya mantan anggota DPR. Saya tahu kantong masing-masing. Saya mantan ketua lembaga negara, saya tahu masing-masing gaji menteri, itu jauh lebih tinggi dari kami," kata dia.

Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN.

Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta.

"Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia.

Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta.

Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres.

"Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.

Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. (*)

Tags:
Mahfud MDMohamad Guntur RomliTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved