Sindir Pernyataan Jokowi soal BPIP, Mardani Ali: Pemimpin Tidak Menimpakan Beban ke Orang Lain
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyindir pernyataan Presiden Joko Widodo soal BPIP.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai hak keuangan yang diterima pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Dikutip dari Kompas.com, hak keuangan yang diterima BPIP itu sudah dianalisis dan dikalkulasi.
Jokowi menegaskan analisa dan kalkulasi mengenai besaran hak keuangan yang mencapai lebih dari Rp 100 juta itu dikerjakan kementerian terkait.
• Divonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden
"Sekali lagi itu bukan, bukan... bukan dari hitung-hitungan dari kita," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan.
"Itu kan ada mekanismenya," tegas Jokowi.
Berdasarkan mekanisme itu lah, pada 23 Mei lalu, Jokowi setuju untuk menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukumnya.
• Sebelum Tutup Usia, Dawam Rahardjo Sempat Ungkap Mimpi dan Keinginanya pada Fahri saat Masih Sakit
Menyindir pernyataan Presiden, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera melalui akun Twitternya, mengatakan jika pemimpin yang baik tidak pernah menimpakan beban kepada orang lain.
Sambil menggaungkan #2019GantiPresiden, politisi PKS itu mengatakan seorang kepala negara adalah sosok yang bertanggung jawab.
"Pemimpin yg baik tdk pernah menimpakan beban pada orang lain. Krn yg jadi kepala itu dirinya. Bukan tangan yang salah tapi perintah pd tangan itu yg salah. Kalau tdk ada perintah malah lebih salah. Jangan pilih pemimpin yg tdk berani bertanggung jawab. #2019GantiPresiden," tulis Mardani Ali Sera dalam akun Twitter, @MardaniAliSera, yang diunggah pada Rabu (30/5/2018).
• Alfian Tanjung Bebas, Fahri Hamzah: Selama Ini yang Suka Ceramah Ngawur Itu Pejabat Bukan Ulama
Diketahui sebelumnya, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)