Breaking News:

Singgung soal Umrah dan Haji, Zulkifli Hasan: Ke Mana Kemenag, Itu Sudah Bertahun-tahun

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyindir Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan umrah dan haji.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyinggung Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan umrah dan haji.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah oleh akun @SahabatZulhas, pada Selasa (29/5/2018). 

Dalam video berdurasi 1 menit itu, Zulkifli Hasan memberikan tanggapannya soal pelaksanaan ibadah umrah dan haji. 

5 Tips Cegah Sembelit Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan agar Kemenag lebih berfokus pada kasus penipuan terhadap para calon jamaah umrah.

"Ada persoalan yang paling penting di Kementerian Agama, yaitu umroh haji terbengkalai," kata Zulkifli dalam video tersebut.

Dikatakannya, masalah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum terselesaikan.

Menurutnya, sudah ada ratusan ribu jamaah yang terlantar karena kasus penipuan biro umrah tersebut.

"Itu namanya pembiaran, ada pasalnya. itu tidak bisa dong, cuma ditutup, dibekukan terus tidak tanggung jawab, tidak boleh begitu," tegas Zulkifli. 

Lucunya Gempita Saat Protes Pake Bahasa Inggris ke Gading karena Tak Diajak Ngobrol Ayahnya

Ia juga meminta Kemenag mencabut daftar nama 200 mubalig (penceramah) yang direkomendasikan.

Zulkifli enilai kebijakan Kementerian Agama sebagai politik 'belah bambu' yang berdampak pada perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Jadi kalau soal ulama-ulama di daftar itu di sertifikat, di stop, di hentikan. Itu memecah belah bambu," imbuh dia. 

Nampak Biasa, Sandal Jepit Miliki 7 Artis Cantik Harganya Fantastis, Ada yang Mencapai Rp 8 Juta!

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kemenag tengah membenahi sistem pengawasan penyelenggaraan umrah yang saat ini banyak diselewengkan.

Beberapa kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour.

Lukman mengatakan, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PMA Nomor 8 Tahun 2018 itu memperketat jadwal pemberangkatan jemaah umrah dan penggunaan biaya yang telah disetorkan ke penyelenggara.

"Di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau maka dia harus sudah diberangkatkan oleh biro travel selambat-lambatnya enam bulan," kata Lukman, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/3/2018). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Zulkifli HasanTwitterKementerian Agama RI (Kemenag RI)umroh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved