Breaking News:

Fadli Zon Singgung Insiden Ribuan EKTP Tercecer di Bogor dengan Pilkada Serentak

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membahas insiden EKTP yang tercecer di Bogor dengan situasi tahun politik saat ini.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
KOMPAS.COM
Fadli Zon mengenai Hari Kebangkitan Nasional 

11) Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yg bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta. Mereka membikin laporan, ada berapa yg salah fisik dan salah data. Namun sekali lagi, belum didapat data / keterangan yg benar-benar jelas.

12) Merespon hal tsb, sgt urgen bagi DPR (dalam hal ini Komisi II) untuk memanggil Mendagri. Mendagri hrs memberikan informasi yg jelas terkait KTP elektronik yg rusak, yg invalid, yg sdh dimusnahkan dan sejauh mana proses perekaman E-KTP telah selesai?

13) Saat ini,kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pd pemilu 2019, krn belum melakukan perekaman e-KTP

14) Untuk event pilkada serentak 2018, pd 27 Juni 2018, sekitar 6.7 juta pemilih belum terekam e-KTP.

15) Ada 11 juta terancam kehilangan hak pilih,disebabkan dlm UU No.10/2016 yg kemudian diadopsi dlm peraturan KPU, E-KTP Surat Keterangan (Suket) adlh syarat mutlak untuk dpt menggunakan hak suara di TPS.

Bahas Penggandaan KTP, Mahfud MD: Itu Indikasinya Kuat Sekali, Harus Diusut

16) Sementara itu, 11 juta pemilih tsb tdk mungkin langsung bs memiliki Suket. Sebab, mereka bukan sj belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yg harus dicarikan jalan keluarnya.

17) Kita bs belajar dari Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan catatan sy, saat itu kurang lebih ada 500 ribu warga Jakarta yg belum terekam di e-KTP. Hak suaranya pun hilang krn aturan.

18) Penggunaan Suket untuk mengganti e-KTP berjalan penuh masalah. Hal ini dikarenakan pemilih yg menggunakan Suket hrs mengisi formulir DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

19) Sedangkan formulir DPTb jumlahnya dibatasi sebanyak 20 formulir per TPS. Akhirnya banyak pemilih yg tdk bisa memilih krn kekurangan DPTb.

20) Persoalan daftar pemilih ini sangat vital dalam demokrasi langsung. Universal adult suffrage- jaminan hak pilih universal bagi orang dewasa- penting untuk proses elektoral yang free, fair and competitive.

21) Artinya, kalau daftar pemilihnya bermasalah, maka bisa dikatakan proses elektoralnya pun berjalan tidak free, fair, and competitive.

Karyawan Ashanty Bisa Beli Rumah Mewah 2 Lantai hingga Raffi Panik Kepergok Syahnaz Bahas Poligami

22) Tapi sayangnya, persoalan ini terus berulang. Padahal, bagi kita ini bukan kali pertama. Seharusnya jaminan thdp hak pilih penduduk, ssh bisa diatasi jauh-jauh hari.

23) Untuk itu, Kemendagri dan KPU wajib melakukan sinkronisasi data yg intensif. Selain itu, secara operasional, Kemendagri jg harus mempercepat proses perekaman data e-ktp.

24) Kemendagri hrs lebih proaktif. Jangan mempersulit penduduk. Serta menurunkan tim yg lebih banyak ke seluruh provinsi untuk menjemput perekaman data penduduk.

25) Saat ini pemerintah jg wajib memikirkan solusi prosedural. Terutama, untuk mengantisipasi jika proses perekaman data e-KTP tdk dpt diselesaikan dlm waktu kurang dari satu bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonEKTPIndonesia Lawyers Club (ILC)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved