Breaking News:

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Mengakui Dirinya Syirik dengan Demokrasi Indonesia

Sidang terdakwa Aman Abdurrahman kembali di gelar pada Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

kolase/tribunnews
Aman Abdurrahman 

TRIBUNWOW.COM - Sidang terdakwa Aman Abdurrahman kembali di gelar pada Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Aman Abdurrahman.

JPU mengungkapkan rasa terima kasih kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Alasannya, Aman mengakui dan membenarkan uraian buku seri materi tauhid yang berisi Aman mengkafirkan penguasa dan penegak hukum di Indonesia karena melaksanakan hukum selain hukum Allah.

Sebanyak 278 Aparat Gabungan Diturunkan untuk Mengamankan Sidang Aman Abdurrahman

"Kami tim jaksa penuntut umum mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa (Aman)," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Aman.

Asludin Hatjani KUasa Hukum Aman Abdurrahman
Asludin Hatjani Kuasa Hukum Aman Abdurrahman (Kompas.com)

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengakui bahwa client nya telah mensyirik kan demokrasi.

"Kami dari penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan bahwa Aman Abdurrahman mengakui bahwa beliau mengakui syirik demokrasi," kata Asludin.

Pengakuan Wanita yang Ditangkap di Mako Brimob: Pilih Berperang, Belum Mau Nikah, Apalagi Dipoligami

Asludin menambahkan walaupun Aman mengakui syirik terhadap demokrasi, tapi ia tidak mau dikaitkan dengan kejadian bom gereja, bom Thamrin, bom kampung melayu, dll.

Sementara itu, dalam sidang repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat pekan lalu.

Jaksa tetap meyakini bahwa Aman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.

5 Fakta Mahasiswi yang Diamankan Densus 88 karena Diduga Masuk ISIS, Pernah Ajak Teman Latihan Panah

Jaksa juga meminta hakim memvonis Aman sesuai tuntutan mereka.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Anita, jaksa dalam persidangan.

Dalam pembelaannya, Aman membantah telah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aman AbdurrahmanSidang Aman AburrahmanPengadilan Negeri Jakarta SelatanTerorismeBom Thamrin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved