Ratna Sarumpaet : Pak Jokowi Mungkin Lupa Kalau Biaya Non Stop Pencitraan Hamburkan Uang Negara
Seniman sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi video pidato Presiden Joko Widodo yang marah pada kementerian dan lembaga daerah.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seniman sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi video pidato Presiden Joko Widodo.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan akun Twitternya yang diunggah pada Selasa (29/5/2018).
Awalnya, akun @HukumDan menggunggah pidato Jokowi yang marah-marah soal penghambur-hamburan uang oleh pihak kementerian dan lembaga daerah.
"Rp 2,5 miliar, justru yang Rp 2,5 miliar ini untuk rapat dalam kantor, rapat luar kantor, rapat koordinasi, perjalanan daerah, ATK dan lain-lain.
Ini tidak bisalah di seperti ini.
Ini hampir semuanya, model-model seperti ini, di kementerian, di lembaga, sama," kata Jokowi.
• Fahri Hamzah: Pempimpin tak Boleh Baper, Pecat Anak Buah yang Suka Menjilat dan Asal Bapak Senang
@HukumDan: Jokowi ngamuk soal Anggaran .
Semua lembaga kementrian dan lain lain menghambur hamburan anggaran.
ini tidak bisa dibiarkan.
#eh
Menghamburkan uang untuk ketua dan anggota BPIP ratusan juta rupiah setiap bulan biarkan saja.
• Rocky Gerung Ngaku Bakal Jawab Salah Sambung, Andai Ditelepon dan Ditawari Jokowi Gantikan Megawati
Menanggapi hal itu, Ratna Sarumpaet kemudian mengatakan jika Jokowi mungkin lupa dengan biaya pencitraan yang dilakukannya.
Ia pun menyinggung biata perjalanan, biaya sepeda, hingga biaya pembagian sertifikat yang dinilai menghambur-hamburkan uang.
@RatnaSpaet: Pak @jokowi mungkin lupa kalau biaya2 non stop pencitraan beliau,
biaya2 perjalanan beliau ngatar sepeda, bagi2 sertifikat dll paling banyak meng-hambur2kan uang negara.
• Raffi Ahmad Pernah Ingin Batalkan Pernikahannya hingga Reaksi Audy saat Dibilang Mirip Kerbau

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai BPIP.
Besaran hak keuangan yang diberikan mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.