Breaking News:

Pilkada Serentak

Terkait Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg, Dahnil Simanjutak: Ini Upaya Positif

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan koruptor menjadi Caleg.

Tribunnews.com
Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal peraturan mantan narapidana koruptor yang tidak diperbolehkan ikut serta kontestasi legislatif.

Dilansir TribunWow.com, dukungan itu disampaikan Dahnil melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar, yang diunggah pada Minggu (28/5/2018).

Dahnil mengibaratkan korupsi di Indonesia itu laku laten, atau habitual crime.

Ia menjelaskan, mantan koruptor yang terjun ke dalam dunia politik berpotensi melakukan laku koruptif kembali.

Maka untuk itu dirinya mendukung PKPU yang melarang koruptor menjadi calon legislatif (caleg), sebab hal itu bisa menjadi langkah pencegahan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan.

"Korupsi di Indonesia itu laku laten. Bak residivis, ia habitual crime. Mantan Koruptor yg kembali ke politik berpotensi melakukan laku koruptif kembali. Jadi, PKPU yg melarang Koruptor menjd Caleg adl langkah preventif yg berkemajuan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan," tulis Dahnil dalam akun Twitternya. 

Reaksi Ratna Sarumpaet Dengar Omongan Ngabalin hingga Jokowi Tanggapi Video Remaja yang Menghinanya

Di samping itu, Dahnil menyebut agar para mantan napi koruptor itu ditempatkan di lingkungan yang dapat mengubah habitus crime.

"PKPU pelarangan mantan napi koruptor menjadi caleg adl bak upaya "deradikalisasi teroris" agar jng lagi berkumpul bersama mrk yg cenderung berideologi maut, mrk hrs ditempatkan dilingkungan yg memungkin mrk merubah habitus crime-nya," tulis Dahnil dalam postingan selanjutnya. 

Soal BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila tak Boleh Rakus

Dahnil mengatakan PKPU soal larangan mantan koruptor itu merupakan upaya positif yang dilakukan KPU dalam melindungi masyarakat dari para koruptor.

"Jadi, upaya KPU RI bagi saya adl upaya positif untuk melindungi rakyat dari para residivis korupsi. Mari kita bantu mrk agar jauh dr habitus Crime yg memungkinkan mrk melakukan perbuatannya lagi, dg begitu kita menyelamatkan mrk, juga masyarakat luas," pungkas dia.

5 Fakta di Balik Viralnya Foto Sejumlah Orang Buang Jenazah Berkafan

Seperti dikutip dari Kompas.com, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Namun, KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakTwitterKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPP Muhammadiy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved